Gunendar Kabid Gakda Pimpin Operasi Gabungan dan Temukan 239 Bukus Rokok Ilegal Didua Wilayah Kecamatan di Magetan

Foto : Saat Operasi Gabungan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Kecamatan di Magetan, Selasa (05/11/2025).

MAGETAN I jktv.co.id – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar “Operasi rokok Ilegal”, Selasa (05/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Magetan.

Operasi diawali dengan Apel Persiapan Pelaksanaan (APP) yang dipimpin oleh Gunendar, S.Sos., M.M., selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Magetan. Dalam arahannya, Gunendar menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Operasi bersama ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menciptakan ketidakseimbangan iklim usaha,” tegas Gunendar saat memimpin apel di halaman Kantor Satpol PP Magetan.

  • Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi:

Tim gabungan terbagi menjadi tiga kelompok dan melakukan operasi di Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan di Kecamatan Barat.

Di Kecamatan Ngariboyo, petugas menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. Setelah dilakukan proses administrasi oleh petugas Bea Cukai Madiun, barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.

Di Kecamatan Kartoharjo, hasil operasi nihil temuan, namun petugas mendapatkan informasi dari warga tentang adanya toko yang diduga menjual rokok ilegal. Lokasi tersebut akan segera ditelusuri dan dipantau lebih lanjut oleh petugas gabungan.

Di Kecamatan Barat, tim menemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut juga telah diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Sinergi Penindakan dan Edukasi :

Gunendar menjelaskan bahwa selain penindakan, operasi ini juga memiliki tujuan edukatif, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Masyarakat harus tahu bahwa menjual atau membeli rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan ini demi kepentingan bersama,” ujar Gunendar.

  • Reporter : M. Anang Sastro. 
JK TV Copyright