Foto : Pemilik A3Mart Ungkap Dugaan Kerugian Rp447 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polres Ponorogo, Jumat (28/8/3026).
PONOROGO I jktv.co.id – Dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan mencuat di Swalayan A3Mart, Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi dan pengelolaan keuangan toko yang berlangsung dalam kurun waktu mulai bulan Januari 2025 hingga Juni 2026.
Pemilik Swalayan A3Mart, Isnaini Faiz Prakoso, mengatakan persoalan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pengecekan dan pencocokan antara transaksi penjualan dengan stok barang maupun catatan administrasi toko.
Menurut Isnaini, awalnya pihak pengelola mencurigai adanya ketidaksesuaian omzet pemasukan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah transaksi yang diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Awalnya kami melihat ada ketidaksesuaian antara omzet, transaksi dan stok barang. Setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, ditemukan adanya transaksi yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujarIsnaini Faiz Prakoso, yang akrab di panggil mas Pras, Jumat (28/8/2026).
Dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Polres Ponorogo, perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Laporan menyebut dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 486 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan salah satu nama RFR (inisial), yang disebut bekerja sebagai kasir di A3Mart, sebagai pihak yang dilaporkan. Dokumen laporan juga memuat uraian bahwa setelah toko tutup, dilakukan pengecekan stok oleh petugas administrasi. Dalam pemeriksaan tersebut disebutkan terdapat barang yang tercatat dalam komputer stok, namun secara fisik tidak ditemukan.
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak pengelola melakukan penelusuran terhadap transaksi kasir. Dalam uraian laporan disebutkan adanya dugaan transaksi penjualan yang kemudian dihapus dari komputer kasir, serta dugaan pengambilan uang hasil transaksi.
- Berdasarkan dokumen tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp447.200.000.
Dengan kejadian tersebut, Mas Pras juga menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Semua kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memastikan fakta sebenarnya berdasarkan bukti yang ada. Dan kami berharap persoalan ini bisa cepat di tangani,” tegasnya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Reporter : Timsus.












