Foto : DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026,Rabu (9/9/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026, Rabu (9/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Dwitassari, S.Sos., Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos. Hadir pula Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa perubahan APBD harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Kebijakan anggaran bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Ponorogo yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan pelayanan publik.
Sementara itu, Plt. Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum rancangan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan Pembiayaan Naik Rp81,4 Miliar:
Dalam dokumen Nota Keuangan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa terdapat perubahan cukup signifikan pada sisi pembiayaan daerah dibandingkan APBD induk 2026.
Penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp96.717.216.522,07, meningkat Rp81.417.216.522,07 atau sekitar 532,14 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp15.300.000.000.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp41.955.238.440. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai Rp54.761.978.082,07. Nilai tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, yakni selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Perubahan pembiayaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memastikan struktur anggaran tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui proses pembahasan yang terbuka dan konstruktif, perubahan APBD diharapkan dapat menjadi instrumen penguatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat Ponorogo.

- Reporter : Anang Sastro.












