Rapat DPRD Ponorogo dengan Agenda Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 

Foto : Rapat DPRD Ponorogo dengan Agenda Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Rabu (10/6/2026).

PONOROGO I jktv.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo kali ini dengan agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Penyampaian Bupati Ponorogo terhadap Usul Persetujuan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Ponorogo itu dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ponorogo. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan tersebut menunjukkan pentingnya pembahasan regulasi yang akan menjadi dasar hukum pembentukan desa-desa baru di wilayah Ponorogo.

Terlihat dalam rapat tersebut, rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo memasuki tahapan penting. DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi menyepakati perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026 yang memasukkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Ponorogo dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (10/6/2026).

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S. Ag., MSi mengatakan, pembentukan desa baru tersebut telah melalui proses dan tahapan panjang. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum desa-desa baru tersebut resmi terbentuk.

“Pembentukan desa baru sudah melalui proses dan tahapan panjang. Setelah ini, proses panjang masih berlanjut sampai pembahasan raperda selesai, kemudian disampaikan ke gubernur. Nanti gubernur yang akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Dwi Agus Prayitno saat rapat paripurna.

Pria yang akrab disapa Kang Wi itu menjelaskan, setiap desa hasil pemekaran akan dibentuk melalui raperda yang berbeda. Karena itu, terdapat lima raperda yang akan dibahas secara terpisah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Menurutnya, pembentukan desa baru merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Ponorogo,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan bahwa pemekaran desa menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan jangkauan dan kualitas pembangunan di tingkat desa.

Menurutnya, wilayah administrasi desa yang lebih proporsional akan mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program-program pembangunan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

“Pemekaran desa merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pembangunan. Wilayah desa yang diperluas secara administratif memberikan dampak signifikan dalam menentukan program-program pemerintahan desa,” ungkap Lisdyarita.

Dalam usulan yang disampaikan kepada DPRD, terdapat lima desa persiapan yang akan ditetapkan menjadi desa baru melalui pembahasan raperda. Empat desa berada di Kecamatan Ngrayun dan satu desa berada di Kecamatan Slahung.

Kelima desa tersebut meliputi Desa Persiapan Ngandel yang merupakan hasil pemekaran Desa Cepoko, Desa Persiapan Sambiganen hasil pemekaran Desa Ngrayun, Desa Persiapan Galih hasil pemekaran Desa Baosan Lor, Desa Persiapan Pucak Mulyo hasil pemekaran Desa Baosan Kidul, serta Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan hasil pemekaran Desa Slahung.(Adv).

  • Reporter : Anang Sastro. 

 

JK TV Copyright