Diduga Terjadi Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan di Salah Satu Desa Kecamatan Baturetno Wonogiri

Foto : Diduga Terjadi Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan di Salah Satu Desa Kecamatan Baturetno Wonogiri, Rabu (8/7). 

WONOGIRI I jktv.co.id– Kabar kurang sedap menyelimuti penyelenggaraan pemerintahan di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Terkait dugaan adanya praktik gratifikasi hingga dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum Kepala Desa berinisial ES serta oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial MR. Kedua oknum tersebut diduga kuat menerima uang sebesar Rp 25 juta dalam proses perpanjangan masa jabatan seorang Kepala Dusun di desa tersebut.

Salah satu warga desa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada awak media, hingga saat ini pihaknya sudah memegang bukti berupa kwitansi atas nama oknum Ketua BPD berinisial MR dengan nilai sebesar Rp25 juta. Sementara untuk bukti yang menyangkut oknum Kepala Desa ES, sejauh ini belum ditemukan dokumen serupa, namun isu yang berkembang di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa oknum Kepala Desa juga turut menerima aliran uang tersebut dalam proses pengangkatan kembali pejabat setingkat kepala dusun itu.

“Untuk kuwitansi atas nama oknum Ketua BPD sudah ada di tangan kami senilai Rp25 juta. Kalau untuk oknum Kepala Desa, sampai saat ini kami belum memegang bukti kwitansinya. Namun desas-desus yang beredar luas di masyarakat menyebutkan bahwa beliau juga turut menerima uang tersebut sebagai imbalan perpanjangan masa jabatan,” ujar sumber salah satu warga.

Selain itu, juga menyampaikan informasi bahwa kuwitansi tersebut diketahui dan disimpan oleh oknum Sekretaris Desa yang berinisial AR. Menanggapi hal itu, awak media pun berupaya menemui oknum Sekretaris Desa AR untuk meminta penjelasan terkait dokumen tersebut. Saat dikonfirmasi, AR membantah mengetahui keberadaan kuwitansi yang dimaksud dan menyatakan tidak mengetahui hal ihwal terkait dokumen yang di sebut.

Sementara itu, awak media juga berkesempatan menemui oknum Kepala Desa ES di kedinasannya pada Rabu (8/7). Terkait isu yang berkembang, oknum Kepala Desa mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Beliau berjanji akan segera menggelar pertemuan terbuka untuk meluruskan masalah ini di hadapan seluruh elemen masyarakat Desa.

“Saya sudah mendengar kabar tersebut. Dalam waktu dekat saya akan mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, seluruh Ketua RT dan RW, serta seluruh perangkat desa untuk duduk bersama dan membahas serta meluruskan hal ini,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan MR (Inisial) saat di telpon melalui WhatsApp bahwa kejadian tersebut pada tahun 2022 kemarin ada dua oknum perangkat Desa hasil pemilihan yang masa jabatan 20 tahun, dengan usia yang masih muda kedua oknum Kepala Dusun bisa masuk lagi jadi perangkat Desa.

Menurut informasi yang beredar, MR pada waktu itu masih anggota dan pada waktu tahun 2025 Ketua BPD tersebut meninggal sehingga Mr jadi Ketua BPD uang tersebut langsung di serahkan ke oknum Kepala Desa inisial ES tetapi kwitansi yang tanda tangan Mr senilai Rp 25 juta, “pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis, belum ada pernyataan resmi dari pihak oknum Ketua BPD maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran oknum tersebut. Dengan kejadian ini, masyarakat berharap adanya penelusuran yang mendalam dan transparan dari pihak berwenang guna menjawab keraguan yang muncul di tengah masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan bersih dari praktik yang merugikan kepercayaan publik.

  • Reporter: Hargo.
JK TV Copyright