Rapat Kejurkab Berahir Deadlock, Ketua IPSI Ponorogo H. Miseri Efendi Resmi Ajukan Pengunduran Diri ke IPSI Jatim

Foto : Ketua IPSI Ponorogo H. Miseri Efendi, S.H.,M.Si, Ketua IPSI Kabupaten Ponorogo Jumat (17/7/2026). Foto : (Saat pelantikan Ketua IPSI Kab. Ponorogo). 

PONOROGO I jktv.co.id – Polemik pelaksanaan Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Pencak Silat Kabupaten Ponorogo kini memasuki babak baru. Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Ponorogo, H. Miseri Efendi, S.H., M.H secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Timur setelah rapat pembahasan Kejurkab berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

Langkah tersebut menjadi penegasan atas sikap yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka dalam forum rapat pengurus dan panitia Kejurkab yang berlangsung di Rumah Joglo miliknya di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Ponorogo, pada Selasa 14 Juli 2026 lalu.

Pengunduran diri itu dipicu tidak tercapainya titik temu terkait mekanisme pendaftaran peserta Kejurkab. Salah satu pihak menghendaki peserta hanya dapat didaftarkan melalui perguruan pencak silat, sementara panitia tetap berpegang pada Technical Handbook (THB) yang telah disahkan dan membuka pendaftaran secara lebih luas, meliputi perguruan, klub, instansi hingga perguruan tinggi.

Ketua IPSI Kabupaten Ponorogo, H. Miseri Efendi, SH.,M.H mengungkapkan, sebelum rapat digelar dirinya telah berupaya mempertemukan seluruh pihak yang memiliki perbedaan pandangan. Namun, seluruh upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena masing-masing tetap mempertahankan sikapnya.

“Saya sudah berusaha mempertemukan semuanya untuk mencari solusi terbaik. Tetapi setelah dipertemukan, masing-masing tetap pada pendiriannya. Karena forum tidak menemukan jalan keluar, saya memilih mengundurkan diri,” tegas Miseri Efendi, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, keputusan mendukung sistem pendaftaran terbuka bukan tanpa alasan. Evaluasi terhadap Kejurkab sebelumnya menunjukkan hanya 13 dari 25 perguruan yang mengirimkan atlet sehingga ruang pembinaan dinilai belum maksimal.
Ia menilai sistem pendaftaran yang lebih terbuka justru akan memperluas kesempatan atlet potensial tampil di arena kompetisi tanpa menghilangkan hak perguruan sebagai pesertanya.

“Perguruan tetap memiliki hak mendaftarkan atletnya. Namun klub, instansi maupun perguruan tinggi juga harus diberi ruang. Semakin banyak atlet bertanding, semakin besar peluang Ponorogo menemukan bibit-bibit terbaik untuk menghadapi kejuaraan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Miseri juga menegaskan bahwa Technical Handbook (THB) telah ditetapkan, ditandatangani panitia, dan disosialisasikan sebelum muncul keberatan dari selah satu pihak. Karena itu, menurutnya, aturan yang telah disepakati seharusnya menjadi pedoman bersama selama tidak mengurangi hak peserta dari unsur perguruan.

Keputusan mengajukan surat pengunduran diri ke Pengprov IPSI Jawa Timur, menurut H. Miseri, merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai Ketua organisasi ketika forum tidak lagi mampu menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama.

“Tujuan saya hanya satu, bagaimana pencak silat Ponorogo semakin maju dan berprestasi. Kalau demi kepentingan organisasi saya harus mundur, saya memilih mundur secara terhormat dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pengprov IPSI Jawa Timur,” katanya.

Meski demikian, H. Miseri Efendi memastikan dirinya tetap akan membantu proses transisi organisasi hingga ada keputusan resmi dari Pengprov IPSI Jawa Timur mengenai status kepemimpinan IPSI Kabupaten Ponorogo.

Ia berharap polemik internal segera diselesaikan agar tidak berdampak terhadap pembinaan atlet maupun pelaksanaan Kejurkab yang menjadi ajang seleksi atlet menuju tingkat provinsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Pengprov IPSI Jawa Timur terkait diterima atau tidaknya surat pengunduran diri H. Miseri Efendi maupun langkah penyelesaian atas polemik pelaksanaan Kejurkab Pencak Silat Kabupaten Ponorogo. Situasi tersebut membuat arah kepemimpinan IPSI Ponorogo untuk sementara masih menunggu keputusan organisasi di tingkat provinsi.

  • Reporter : KRA. Anang Sastro. 
JK TV Copyright