Foto : Sosialisasi PTSL Desa Kranggan Digenjot, Pemdes Targetkan 350 Bidang Tuntas dan Berjalan Lancar, Senin (27/7/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – Pemerintah Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Bertempat di Balai Desa Kranggan, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL guna memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus memastikan proses sertifikasi tanah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Desa Kranggan, Khoiru Rozikin, mengajak seluruh masyarakat yang menjadi peserta program agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PTSL. Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah desa, panitia, serta masyarakat sebagai pemohon.

“Program PTSL ini mari kita sukseskan bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan kita semua. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Khoiru Rozikin saat memberikan sambutan.
Ia menjelaskan, sosialisasi menjadi momentum penting untuk memberikan informasi secara menyeluruh mengenai mekanisme, persyaratan administrasi, hingga tahapan yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan potensi kesalahan administrasi maupun kendala di lapangan dapat diminimalisasi.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat memperoleh solusi atas berbagai pertanyaan yang muncul, sehingga pelaksanaan PTSL di Desa Kranggan dapat berjalan lancar dan mencapai hasil terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kranggan, Hasan Zakaria, menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaksanaan Program PTSL telah berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah desa terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar setiap proses dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurut Hasan Zakaria, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan Program PTSL di Desa Kranggan mencapai 350 pemohon. Seluruh berkas dan tahapan administrasi akan terus dikawal agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan sesuai prosedur.
Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat secara sistematis. Selain meningkatkan tertib administrasi pertanahan, program ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, panitia pelaksana, dan masyarakat, Pemerintah Desa Kranggan optimistis pelaksanaan Program PTSL tahun 2026 dapat berjalan 100 persen lancar, sehingga seluruh target 350 bidang tanah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Reporter : Anang Sastro.












