Foto : Jangan Biarkan PAM Jl. Merak No. 10 Menjadi Rumah Kosong, Oleh: Sutrisno Budi, Minggu (15/8/2026).
SURABAYA I jktv.co.id – Padepokan Agung Madiun (PAM) bukan sekadar bangunan. PAM adalah bagian dari sejarah, identitas, kebanggaan, legitimasi dan rumah bersama warga Persaudaraan Setia Hati Terate(PSHT.
Karena itu, membiarkan PAM kosong dan tidak terurus bukanlah pilihan yang bijaksana dan benar. Dalam setiap sengketa, kondisi faktual, penguasaan fisik, dan pemanfaatan nyata merupakan fakta penting yang tidak seharusnya diabaikan.
Menjaga PAM bukan berarti mencari konflik. Menjaga dan merawat PAM bukan berarti mengajak warga untuk berhadapan secara fisik dengan siapa pun.
Justru sebaliknya, PAM harus dijaga secara damai, tertib, terbuka, dan tetap dalam koridor hukum. PAM yang kosong akan membuka ruang bagi siapa pun untuk menciptakan fakta baru.
Sebaliknya, PAM yang tetap dirawat, dimanfaatkan, dan dijaga menunjukkan bahwa warga PSHT tidak pernah meninggalkan rumahnya sendiri.
Kepedulian tidak harus menunggu jabatan. Tanggung jawab tidak harus menunggu instruksi.
Karena itu, sudah saatnya warga PSHT, khususnya yang berada di sekitar PAM, bangkit mengambil tanggung jawab dengan cara yang damai, tertib, dan bermartabat.
PAM adalah bagian dari sejarah dan rumah bersama warga PSHT. Karena itu, kepedulian untuk menjaga PAM adalah tanggung jawab kita bersama.
Yang kita perlukan sekarang adalah tokoh-tokoh yang ikhlas berjuang, berani mengambil tanggung jawab, dan bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Tidak perlu banyak:
Beberapa orang yang mau memulai, merawat, menjaga, dan menghidupkan kembali PAM; memanfaatkannya untuk latihan fisik, senam dan jurus, sambung, serta kegiatan-kegiatan lain yang bermartabat, sudah cukup untuk menjadi awal sebuah gerakan.
Jangan biarkan sejarah kita kehilangan penjaganya:
Dan jangan biarkan persaudaraan hanya menjadi kata-kata. PAM harus tetap hidup. Perjuangan harus kembali kepada niat yang ikhlas, “Kita adalah PSHT, PSHT adalah kita”.
Narasumber : Sutrisno Budi, SH.,MH.












