Foto : Saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Selasa (20/10/2026)
PONOROGO | jktv.co.id – Rancangan belanja Daerah APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki pembahasan strategis. Dengan rencana belanja daerah mencapai Rp2,250 triliun, tantangan pemerintah daerah bukan sekadar menyusun angka anggaran, melainkan memastikan setiap alokasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Selasa (20/10/2026), saat Plt. Bupati Ponorogo, bunda Lisdyarita, SH., menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam agenda yang sama, disampaikan pula usul persetujuan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat juga diisi penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait penarikan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung.
Berdasarkan pemaparan rancangan anggaran, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.250.530.039.706 atau sekitar Rp2,25 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas belanja operasi Rp1,67 triliun, belanja modal Rp174,20 miliar, belanja tidak terduga Rp7,5 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp397,51 miliar.

Foto : Plt. Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, S.H saat membacakan Belanja Daerah Tahun 2027, Selasa (20/10/2026).
Komposisi ini menjadi perhatian penting dalam pembahasan APBD. Belanja operasi yang mendominasi anggaran perlu diimbangi dengan efektivitas program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, belanja modal harus diarahkan pada kebutuhan prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Bagi Ponorogo, APBD bukan semata dokumen keuangan tahunan. Anggaran merupakan instrumen untuk menjawab kebutuhan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pemerataan pembangunan hingga wilayah perdesaan.
Karena itu, pembahasan antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap program memiliki sasaran yang terukur, perencanaan yang realistis, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Penyampaian Nota Keuangan menjadi awal proses pembahasan yang membutuhkan sinergi pemerintah daerah dan DPRD. Kemitraan kedua lembaga diperlukan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta aspirasi masyarakat.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyusun program berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pembahasan, penganggaran, dan pengawasan agar kebijakan fiskal tetap terukur, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam proses tersebut, keterbukaan informasi dan ketepatan menentukan prioritas menjadi penting. Setiap alokasi anggaran perlu memiliki alasan yang jelas, indikator keberhasilan, serta target manfaat yang dapat dievaluasi.

Dengan pendekatan itu, kemitraan eksekutif dan legislatif tidak berhenti pada kesepakatan angka, tetapi menjadi kerja bersama untuk mendorong pembangunan Ponorogo yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Lisdyarita juga menyebutkan surplus anggaran dalam rancangan APBD 2027 sebesar Rp19,59 miliar. Angka tersebut perlu dicermati bersama dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan struktur pembiayaan daerah agar keseluruhan rancangan anggaran tersusun secara konsisten.
Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan mampu menghasilkan APBD yang sehat, realistis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ukuran keberhasilannya bukan hanya besarnya anggaran yang terserap, melainkan juga kualitas hasil pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan manfaat ekonomi yang dirasakan warga.
Pada akhirnya, APBD Ponorogo 2027 harus menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan nilai tambah bagi kemajuan Ponorogo.(Adv).
- Reporter : KRA. Anang Sastro.












