Foto : Sat Reskrim Polres Pacitan Berhasil Membekuk Curanmor Asal Ponorogo Penjual Minyak Goreng Curah, Senin (21/04/2025).
PACITAN | jktv.co.id – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor, Rolandia Okta Pratama (21) warga Pulung dan Agus Heryanto (43) warga Siman Kabupaten Ponorogo tertunduk lesu saat digiring dalam Pers Release di Mapolres Pacitan, Senin (21/04/2025).

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasat Reskrim AKP Khoirul Maskanan mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban, DAM (15), memarkir sepeda motor Honda Beat biru miliknya di halaman rumah. Tanpa sengaja, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban atas nama Devira Alvin Mustika, STNK dan BPKB kendaraan, dua unit handphone milik pelaku, plat nomor kendaraan yang sempat dilepas, sebuah tas, serta mobil pick-up yang digunakan pelaku. Di dalam mobil tersebut ditemukan jeriken berisi sisa minyak goreng, yang diduga merupakan barang dagangan pelaku.
“Pelaku ini sehari-harinya berjualan minyak goreng curah. Karena ada niat dan kesempatan, maka terjadilah tindak pidana ini. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ”imbuhnya”.
Kasat reskrim menghimbau agar warga masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraannya, saat akan ditinggal agak lama alangkah baiknya kunci kontak motornya dicabut.
”Karena kejahatan muncul bukan karena ada niat namun karena ada kesempatan, hari ini motor Beat tersebut kita serahkan agar ada yang merawat dan motor tersebut tidak boleh di jual istilahnya pinjam pakai serta tidak boleh di modifikasi jika tiba waktunya barang bukti ke kejaksaan maka harus di berikan sambil menunggu putusan kejaksaan,” tandasnya.
- Reporter: Hargo.












