Ketua DPRD dan Bupati Ponorogo Tandatangani Nota Kesepakatan Awal RPJMD 2025-2029

Foto : Saat penandatanganan Nota Kesepakatan Awal RPJMD 2025–2029, Senin (21/4/2025).

PONOROGO I jktv.co.id – Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025–2029.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dan dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, para anggota DPRD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat kali ini, berlangsung di Gedung Bappeda Kabupaten Ponorogo, Senin (21/4/2025).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rancangan awal ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan draft Rancangan Akhir (Rankir), yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD,” ungkap Dwi Agus Prayitno.

Selaras dengan hal tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menambahkan bahwa dokumen RPJMD akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk kemudian diselaraskan dengan dokumen RPJMD Provinsi Jawa Timur.

“Mengingat banyaknya agenda pembangunan daerah yang harus segera dilaksanakan, maka proses ini akan kami jalankan secara maraton agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku,” terang Bupati Sugiri

RPJMD Kabupaten Ponorogo Tahun 2025–2029 ini dirancang sebagai pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, dengan visi pembangunan “Ponorogo HEBAT”, yang merupakan akronim dari Harmonis, Elok, Bergas, Amanah, dan Takwa.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemkab Ponorogo sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap substansi dokumen RPJMD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro. 
JK TV Copyright