Polres Wonogiri Bongkar Sindikat Sabu, Empat Tersangka Dibekuk, Satu Buron

Foto : Polres Wonogiri Bongkar Sindikat Sabu, Empat Tersangka Dibekuk, Satu Buron, Minggu (13/4/2025). 

WONOGIRI I jktv.co.id – Komitmen Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam operasi terbaru, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah dan mengamankan empat orang tersangka. Satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Minggu (13/4/2025) saat Satresnarkoba Polres Wonogiri menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Purwantoro. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial Y (29) warga Purwantoro, diciduk dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 0,67 gram.

Pengembangan kasus dari tersangka Y membawa petugas pada jaringan yang lebih besar. Polisi kemudian meringkus tiga orang lain yang diduga sebagai pemasok, yakni T (22) warga Bulukerto, B (42) warga Puhpelem, dan S (66) warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) mengungkapkan apresiasi terhadap tim Satresnarkoba yang bergerak cepat dan profesional. “Kami berkomitmen Wonogiri harus bersih dari narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Kapolres.

Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Wonogiri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan lingkungan.

  • Reporter : Minul-Hargo. 
JK TV Copyright