JEPARA | Jktv.co.id – Polda Jawa Tengah melalui tim gabungan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial S (21), warga Jepara. Proses olah TKP berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, di dua lokasi berbeda yang diketahui menjadi tempat pertemuan antara pelaku dan sejumlah korban. (4/5/2025)
Dua lokasi yang diperiksa adalah sebuah kamar kos dan hotel yang berada di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap sedikitnya 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Kegiatan olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan, dengan melibatkan tim dari Bidlabfor Polda Jateng serta Puslabfor Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, tim melakukan pengamatan lokasi, dokumentasi visual, serta pengumpulan sejumlah barang bukti, termasuk sampel yang diduga mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Tim kami mengamankan beberapa potongan kain, busa kasur, serta rambut yang ditemukan di lokasi. Semuanya telah kami kirimkan ke laboratorium untuk analisa DNA dan pengujian forensik lainnya,” ungkap AKBP Rostiawan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain potongan kasur dengan dugaan bercak sperma, kain sprei yang diduga mengandung darah dan sperma, serta sejumlah rambut yang ditemukan berserakan di lokasi kejadian.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) yang menekankan pembuktian ilmiah sebagai dasar penegakan hukum. Langkah ini dinilai penting dalam menguatkan bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor. Identitas korban akan dijamin kerahasiaannya dan kami pastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejahatan seksual di lingkungan sekitar. (Polda Jateng)
- Reporter : Minul Anggraeni | Hargo












