PONOROGO | Jktv.co.id — Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya menutup secara permanen aktivitas warung prostitusi yang beroperasi secara ilegal di kawasan Pasar Njanti, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Senin (12/05/2025). Penutupan ini dilakukan menyusul temuan mengejutkan: sejumlah pelayan warung positif mengidap HIV, virus penyebab AIDS.
Operasi penutupan dilakukan terpadu oleh Satpol PP dan Damkar Ponorogo bersama Polsek dan Koramil Jenangan, serta didukung penuh oleh Pemerintah Desa Ngrupit. Penutupan disertai dengan penyegelan bangunan, pemasangan spanduk larangan, serta stiker peringatan di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran penyakit menular seksual, khususnya HIV/AIDS. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyisiran akan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah titik rawan, termasuk di kawasan Siman, Ndanyang Sukosari, Serangan, hingga Kedung Banteng. Bahkan tempat hiburan malam dan karaoke juga akan kami evaluasi,” tegas Eko.
Menurutnya, para pekerja warung yang terkonfirmasi positif HIV kini ditangani oleh Dinas Sosial. “Mereka saat ini dilokalisir untuk mendapat penanganan. Setelahnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngrupit, Suherman, menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban ini. Ia menegaskan bahwa pihak desa telah mengalokasikan anggaran untuk membongkar pasar yang selama ini disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung. “Pasar Njanti ini akan kami rombak total. Akan dibangun pertokoan yang lebih tertata dan representatif. Kami tidak ingin desa kami dikenal karena praktik-praktik negatif,” ujarnya.
Meski begitu, penutupan tidak berlangsung tanpa gesekan. Sejumlah penghuni warung sempat memprotes aparat karena merasa sudah membayar sewa tempat secara resmi. Namun pihak desa menegaskan bahwa izin penggunaan tempat tidak mencakup aktivitas prostitusi, terlebih di atas tanah aset milik desa.
Dengan penutupan ini, Pemkab Ponorogo berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat dan tertib. Pemantauan dan pengawasan rutin juga akan digalakkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
- Reporter : Minul Anggraeni












