Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penganiayaan di Puhpelem dalam Operasi Aman Candi 2025

WONOGIRI | Jktv.co.id –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang digelar oleh Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R.H alias Gembuk (37), warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (21/5/2025).

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu (7/5/2025) saat korban Ari Setiawan (34), warga Desa Tengger, Kecamatan Puhpelem, datang ke sebuah bengkel milik rekannya untuk mengambil ban bekas truk miliknya. Di lokasi tersebut, pelaku tiba-tiba datang dan tanpa sebab yang jelas langsung melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban hingga korban nyaris tak sadarkan diri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Wonogiri menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Wonogiri.

  • Reporter : Minul Anggraeni
JK TV Copyright