Ops Aman Candi 2025: Polres Wonogiri Ungkap 4 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

WONOGIRI | Jktv.co.id – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Wonogiri berhasil mengungkap empat kasus tindak kriminal yang melibatkan tujuh tersangka. Hasil ini disampaikan langsung oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Sabtu (24/5/2025).

Didampingi para pejabat utama Polres Wonogiri, AKBP Jarot menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya aksi premanisme.

Dalam paparannya, Kapolres mengungkapkan rincian empat kasus yang berhasil ditangani:

1. Kasus Pengeroyokan di Cafe Permadani
Dua pria, FG (25) asal Ngadirojo dan JAW (24) asal Solo, ditangkap atas pengeroyokan terhadap BA (25). Kejadian bermula dari cekcok saat BA menjemput temannya, Dita, di lokasi kejadian pada Minggu dini hari (2/2/2025). Keduanya memukul korban secara bersama-sama dan ditangkap pada 14 Mei 2025 tanpa perlawanan.

2. Penganiayaan oleh Seorang Perempuan
YT (41), warga Kelurahan Giriwono, ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap WSR (13), warga Karanganyar. Peristiwa bermula dari saling sindir di status WhatsApp yang berujung pada tindakan kekerasan fisik oleh YT di kamar kos korban di Selogiri pada 1 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada 16 Mei 2025.

3. Penganiayaan di Puhpelem
Polisi juga menangkap Rudi Heriyanto alias Gembuk (37), warga Giriharjo, Puhpelem, atas penganiayaan terhadap Ari Setiawan (34), warga Tengger, Puhpelem. Kejadian terjadi pada 15 April 2025.

4. Pengeroyokan karena Masalah Asmara
Tiga pria asal Ngadirojo, TNF (26), YTW (39), dan YH (40), diringkus usai melakukan pengeroyokan terhadap MR (15) pada Rabu (21/5/2025) di kawasan Terminal Ngadirojo. Aksi kekerasan dipicu oleh ketidakterimaan pelaku atas hubungan korban dengan anak salah satu dari mereka.

AKBP Jarot mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Wonogiri menyediakan layanan pengaduan melalui hotline 110 dan nomor WhatsApp 082131152004 yang aktif 24 jam untuk menerima laporan atau permintaan informasi kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme demi menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Wonogiri,” tegasnya.

Ia berharap, upaya ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Wonogiri.

  • Reporter : Minul Anggraeni
JK TV Copyright