Selain Sosialisasi Literasi Digital, Kadin Kominfo Sapto Jatmiko Juga Sampaikan Peraturan dan Sanksi Tentang Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

Foto : Kadin Kominfo,Sapto Jatmiko Juga Sampaikan Peraturan dan Sanksi Tentang Rokok Ilegal Kepada Masyarakat, Senin (26/5/2025).

PONOROGO I jktv.co.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Literasi Digital dan sekaligus Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini bertempat di Desa Persiapan Argomulyo, Kecamatan Slahung – Ponorogo.

Pada sambutanya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Ponorogo, Sapto Jatmiko menyampaikan bahwa Literasi yang di sosialisasikan ini sangat penting, karena memungkinkan kita untuk bijaksana dalam menggunakan teknologi, memilah informasi, dan berinteraksi secara positif di dunia maya.

“Ini mencakup kemampuan untuk menemukan, mengevaluasi, menggunakan, dan membuat media digital dengan baik, tepat dan cerdas, “terang Sapto Jatmiko Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ponorgo, Senin (26/5/2025).

Selain mensosialisasikan program Literasi Digital kedapa masyarakat, Kepala Dinas Kominfo, Sapto Jatmiko juga mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal.

“Siang ini kita mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal melalui tayangan video pendek dan buku panduan larangan mengunsumsi dan mengedarkan Rokok Ilegal. Selain itu kita juga menempelkan stiker di beberapa titik,”tambahnya.

Perlu di ketahui bahwa, peraturan terkait rokok ilegal, khususnya terkait sanksi pidana, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal, dalam konteks hukum, adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu atau bukan peruntukannya.

Sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.
JK TV Copyright