Sapto Jatmiko Kadin Kominfo : Sosialisasi Literasi Digital dan “Gempur Rokok Ilegal” Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Foto : Sapto Jatmiko Kadin Kominfo saat Sosialisasi Literasi Digital dan “Gempur Rokok Ilegal”, Senin (19/5/2025).

PONOROGO I jktv.co.id – Literasi Digital dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak rokok ilegal, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa instansi seperti Bea Cukai dan Satpol PP, serta pemerintah daerah, aktif melaksanakan sosialisasi ini.

Ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Kabupoaten Ponorogo, Sapto Jatmiko saat memberikan sosialisasi Literasi Digital dan Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Keniten – Ponorogo, Senin (19/5/2025).

Pada kesempatan itu, Sapto Jatmiko, Kepala Dinas Kominfo Ponorogo menyampaikan tentang ketentuan terkait pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan Negara. Selain itu, juga meminta masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, Sapto Jatmiko menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah, Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang rokok illegal, Mencegah peredaran rokok illegal, Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya rokok illegal, Mengurangi penerimaan negara akibat peredaran rokok illegal, Mendukung iklim usaha yang sehat dan Melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal.

“Sosialisasi Literasi Digital dan Rokok Ilegal ini, perlu kita sering kita adakan. Ini semua untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Program ini juga untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.”tandasnya.

Perlu di ketahui bahwa, peraturan terkait rokok ilegal, khususnya terkait sanksi pidana, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal, dalam konteks hukum, adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu atau bukan peruntukannya. Sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.
JK TV Copyright