Operasi Gabungan Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Ponorogo Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Sukorejo Nihil

Foto : Operasi Gabungan Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Ponorogo Rokok Ilegal di Kecamatan Sukorejo Nihil Rokok Ilegal, Jumat (30/5/2025).

PONOROGO I jktv.co.id – Tim gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun menggelar operasi gabungan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sukorejo Ponorogo, Jumat (30/5/2025).

Operasi gabungan rokok illegal kali ini, tidak hanya dari Satpol PP Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun saja, akan tetapi juga menggandeng dari pihak kepolisian serta Kecamatan setempat.

Terlihat, sebelum operasi gambungan di mulai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto yang di wakili oleh Kekretasis Dinas, Dwi Cahyanto memberikan arahan saat upacara pemberangkatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto saat ditemui di kantornya menyampaikan bahwa operasi gabungan kali ini tidak menemukan rokok illegal dari wilayah yang di operasi.

Dikatakan, Eko Edi Suprapto bahwa operasi gabungan rokok ilegal di toko-toko yang menyebar di beberapa wilayah Kecamatan Sukoresjo walaupun ini nihil, akan tetapi tim gabungan melanjutkan penelusuran ke seluruh wilayah.

“Tim gabungan dalam operasi kali ini, tidak di temukan satu batangpun rokok illegal. Akan tetapi kami dari tim gambungan Satpol PP Ponorogo akan terus memantau perkembangan wilayah Ponorogo,”terangnya.

Perlu di ketahui bahwa, Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau memiliki pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukannya. Peraturan yang mengatur rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal. Rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai ini termasuk dalam kategori barang kena cukai ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. (Advetorial).

  • Editor : M. Anang Sastro.
JK TV Copyright