Nihil, Satpol PP Ponorogo Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Sawoo

Foto : Satpol pemberantasa Operasi Gabungan Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Sawoo, Rabu (28/7/2025).

PONOROGO I JKTV. co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo. operasi gabungan kali ini, di wilayah Kecamatan Sawoo bersama dari Bea Cukai Madiun.

Kegiatan operasi bersama ini, dilaksanakan di sejumlah titik rawan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah perbatasan antar Kabupaten, Ponorogo-Trenggalek tepatnya di wilayah Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Rabu (28/7/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Hendra Asmara Putra mengatakan operasi bersama ini merupakan bagian dari salah satu tugas pokok Satpol PP, yaitu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 255 ayat (1) dan Pasal 256 ayat (7).

Selain itu, Operasi gabungan ini adalah sebuah transformasi strategi pengawasan bagi peredaran rokok ilgal di wilayah Kabupaten Ponorogo secara komprehensif, terstruktur, dan menjangkau seluruh rantai distribusi.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.

“Tak hanya menindak secara langsung, operasi ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasi, dan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjualbelikan barang ilegal,” ujar Hendra AP.

Rokok ilegal dilarang karena melanggar hukum, merugikan negara, dan membahayakan kesehatan. Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga mengurangi pendapatan negara dan merugikan industri rokok legal.

“Selain merugikan negara, rokok ilegal seringkali diproduksi tanpa standar yang jelas dan dapat mengandung bahan berbahaya, meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen,”tandasnya. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.
JK TV Copyright