Tim Gabungan Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil Amankan 6.496 Batang di Wilayah Kecamatan Balong

Foto : Satpol PP bersama Bea Cukai saat Amankan 6.496 Batang rokok ilegal, Senin (25/8/2025).

PONOROGO I JKTV.co.id – Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di wilayah Kabupaten Ponorogo. Razia yang di motori langsung Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian serta kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil amankan 6.496 batang di wilayah Kecamatan Balong.

Dalam kegiatan ini, sebelum nya petugas menyisir sejumlah toko kelontong, warung kopi, hingga perusahaan ekspedisi di Kecamatan Balong, Ponorogo. “Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Kasatpol Hendra Asmara Putra Kabid Gakda Satpol PP Ponorogo, Senin (25/8/2025).

Hendra Asmara Putra Kabid Gakda Satpol PP Ponorogo menyampaikan hasil raziah yang di lakukan oleh tim gabungan kali ini, di wilayah Kecamatan Balong berhasil menyita 6.496 batang rokok illegal dengan berbagai merek.

“Jenis rokok ilegal yang ditemukan cukup beragam, mulai dari Masterclass, Superbold, hingga Humer Brown,” jelas Hendra AP.

Ia menegaskan barang bukti yang berhasil di sita tim gabungan ini, akan langsung diamankan sebagai langkah penindakan ke kantor Bea Cukai Madiun. “Dari barang bukti sejumlah 6.496 batang rokok illegal ini, semuanya langsung di amankan di kantor Bea Cukai Madiun,”tandasnya.

Perlu di ketahui bahwa, peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU Cukai.

Rokok ilegal didefinisikan sebagai rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas, dan keberadaannya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya. (Advetorial).

  • Reporter : M.Anang Sastro.
JK TV Copyright