Foto : Saat Eko Edi Suprapto Kasatpol PP Ponorogo saat memberikan himbauan Sanksi Pelaku Rokok Ilegal, Senin (15/9/2025).
PONOROGO I JKTVco.id – Guna meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo terus melakukan raziah dan sosialisasi. Langkah yang diambil saat ini, tetap mengandeng Bea Cukai Madiun, Dinas terkait dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ponorogo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto mengatakan bahwa sinergitas antar lembaga yang membidangi sangatlah penting, terutama sosialisasi melalui informasi yang utuh dan benar agar informasi yang tersampaikan tidak bersifat hoax.

“Itulah sebabnya Satpol PP dan Bea Cukai menggandeng Dinas Kominfo dalam mensosialisasikan DBHCHT ini, khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal, karena Kominfo penyambung lidah dari pemerintah ke masyarakat,” terang Eko Edi Suprapto, Senin (15/9/2025).
Ia menyatakan bahwa, pihaknya dengan instansi lainnya akan terus melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung di tiap Kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal. Hal ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif.

“Satpol PP, petugas Bea Cukai Madiun serta dinas terkait hampir setiap mingggu melakukan raziah gabungan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing,”terangnnya.
Lebih lanjut, Eko Edi juga menjelaskan bahwa pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai,”tambahnya.
Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi dan distribusi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
“Di wilayah Ponorogo peredaran rokok illegal masih bedera walaupun setiap hari minggu di lakukan raziah gabungan. Maka dari itu, kita Satpol PP tetap akan gencar melakukan operasi di setiap wilayah kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan yang ada,”tandasnya. (Advetorial).
- Reporter : M. Anang Sastro.












