PACITAN I jktv.co.id – Beredarnya sebuah foto di media sosial yang menampilkan bahwa Sucipto punya hutang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Menjawab ramai isu tersebut, Sucipto akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resminya.

Sungguh sangat di sayangkan, postingan tersebut tersebar luas di sejumlah media sosial (Medsos) terutama di Kabar Pacitan sebuah akun facebook Bagus Febrian Syah. Di situ terlihat jelas bahwa di akun Facebook tersebut foto Sucipto di posting dan citra aftianingsiih mengaku bahwa Sucipto punya hutang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Sucipto saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp bahwa memang benar dapat transferan dari AyI Syaidin Keteng Nogosari Boyolali Jawa Tengah Uang tersebut bukan hutang melainkan untuk mahar transportasi ke Gua lowo Pantai ular Jember Jawa Timur sejumlah Rp. 9.600.000 (Sembilan Juta Enam Ribu Rupiah), melalui transfer dana melalui akun nama nya dan anaknya ” katanya, Jum’at (14/11/25).
Sucipto menjelaskan bahwa dirinya memang sudah sampai di Gua Lowo Watu Ular Jember tapi setelah sampai tujuan dan ketemu juru kuncinya Sucipto telepon bersangkutan tidak aktif, kemudian balik pulang ke Ponorogo setelah beberapa bulan Sucipto mau kembalikan uang tersebut. ia juga memastikan bahwa Aly Syaidin tepat orangnya dan tidak salah orang dengan cara telpon Video Call pada nomor WhatsApp di 0895xxx6650 pada tanggal (1/2/25) pukul 20.08 WIB Aly Syaidin.
Hal senada juga, di sampaikan untung (43) tahun salah satu warga Dusun Gondanglegi Desa Tumuk, bahwa waktu itu memang benar Sucipto mau mengembalikan uang tersebut namun sayang di telepon WhatsApp video Call tidak mau angkat walaupun cuman beberapa detik saja supaya tidak salah orang.
“Waktu itu juga di saksikan oleh ketua RT.01 RW.02 Dusun Gondanglegi supaya tidak salah sasaran soalnya sekarang banyak penipuan – penipuan tapi sayang sekali kenapa foto foto Sucipto di sebarkan melalui media sosial,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gunung Tukung Putra, Yoga Tamtama Pamukas,S.H., menegaskan sangsi pidana pencemaran nama baik di media sosial di atur dalam UU ITE (dengan perubahan terbaru dalam UU 1/2024 juga di KUHP.Ancaman pidana bisa mencapai 4 tahun penjara dan /atau denda Rp.750.000.000. sebagaimana di atur dalam pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dan pasal 27A UU 1/2024.
Lembaga Bantuan Hukum yang berkantor pusat di Sumberharjo Pacitan dengan Ketua Yoga Tamtama Pamungkas, S.H ini berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pacitan hati-hatilah dalam bermedia sosial kerena sudah di atur dalam perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang informasi dan transaksi elektronik di mana telah jelas adanya sangsi terhadap pelanggaran ITE.
- Reporter : Hargo.












