Polemik PAW PKB Magetan Memanas, Jamaludin Malik Taati Aturan dan Ikuti Seluruh Proses Hukum Yang Berjalan

Foto : Jamaludin Malik saat di Cafe Koi Magetan, Rabu (26/11/2025). 

MAGETAN I jktv.co.id – Ketegangan mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Fraksi PKB Magetan terus meningkat. Polemik yang awalnya dianggap sekadar persoalan administratif kini berkembang menjadi perkara hukum serius, setelah Ketua DPRD Magetan resmi dilaporkan ke dua lembaga penegak hukum sekaligus.

Menurut Jamaludin Malik, selaku PAW dari Fraksi PKB menyampaikan bahwa, keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terkait PAW sebenarnya telah final. Namun, munculnya pihak yang menggugat keputusan itu dinilai tidak berdasar dan justru memunculkan kegaduhan baru.

“PAW ini sudah final dari DPP. Tapi ternyata masih ada yang menggugat tanpa dasar yang jelas, “terangnya, Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut di katakan, Jamaludin bahwa sebenarnya selain sudah di tetapkan oleh DPP, di partai pun juga sudah ada aturan yang mengatur melalui AD/ART yang harus dihormati.

Pada kesempatan itu, Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Laporan terhadap dirinya tersebut menurutnya, menjadi konsekuensi sebagai pelaku politik.

“Kita akan ikuti proses hukum apa adanya. Yang jelas, kami hanya memperjuangkan keputusan partai agar ditaati sesuai mekanisme yang ada,” tegas Jamal.

Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penanganan dua institusi penegak hukum, sementara dinamika politik internal PKB Magetan terus menjadi sorotan publik.

Perlu di ketahui surat PAW tersebut dari DPP PKB bernomor : 6073/DPP/01/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 yang secara resmi memberhentikan Nur Wakhid dan menunjuk Jamaludin Malik dari Dapil 5 sebagai kandidat penggantinya sesuai jumlah perolehan suara.

  • Reporter : M. Anang Sastro. 
JK TV Copyright