Foto : Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra saat menyampaikan Penegakan Rokok Ilagal di Ponorogo, Selasa (09/12/2025).
PONOROGO I jktv.co.id – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo kembali ditegaskan oleh Satpol PP. Hal ini sejalan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai, yang mengatur larangan dan sanksi bagi produsen, pengedar, hingga pembeli rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menegaskan bahwa operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami menindak sesuai regulasi. Rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Cukai. Masyarakat kami minta tidak membeli, tidak menjual, dan tidak menyimpan rokok ilegal dalam bentuk apa pun,” tegas Hendra, Selasa (09/12/2025).
Dalam regulasi tersebut, Pasal 29 ayat (1) melarang peredaran rokok tanpa kemasan resmi dan tanpa pita cukai. Pasal 54 memberikan sanksi pidana 1 sampai 5 tahun serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai kepada pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal. Sedangkan Pasal 56 menjerat pihak yang menimbun, menyimpan, atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal.
Hendra menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi industri tembakau yang legal dan taat aturan,” ujarnya.
Satpol PP Ponorogo mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi bersama instansi terkait guna meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya dan risiko hukum dari peredaran BKC tanpa cukai.(Adv).
- Reporter : M. Anang Sastro.












