PONOROGO I jktv.co.id – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Ponorogo. Pemerintah daerah melalui Satua Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun mengajak masyarakat mendukung gerakan nasional “Gempur Rokok Ilegal”, sebuah kampanye yang menekankan bahaya peredaran rokok tanpa cukai serta sanksi berat bagi para pelaku.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menegaskan bahwa pengawasan lapangan terus dilakukan demi menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Ia menyebutkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara, mencederai industri resmi, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Ponorogo untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, tidak membeli, tidak mengedarkan, dan segera melapor bila menemukan penjualnya. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai,” ujar Hendra.
Ciri-ciri Rokok Ilegal : Masyarakat diminta mewaspadai beberapa karakteristik rokok illegal, Tanpa pita cukai atau kemasan polos. Pita cukai palsu, bukan produksi resmi pemerintah. Pita cukai bekas yang ditempel ulang dan Pita cukai tidak sesuai, misalnya jenis pita cukai tidak cocok dengan produk rokoknya.
Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, pemerintah mengajak masyarakat : Menolak dan tidak membeli rokok illegal, Melaporkan penjual atau pengedarnya ke Bea Cukai atau Satpol PP, Berperan aktif sebagai garda terdepan pemberantasan rokok illegal dan Memahami dampak besar yang ditimbulkannya terhadap negara dan kesehatan publik.
Aturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur sanksi berat bagi para pelaku : Pidana penjara 1–5 tahun. Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Menurut Hendra, penegakan hukum ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa rokok legal memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini digunakan untuk pembangunan daerah, peningkatan layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
“Saat masyarakat membeli produk legal, mereka ikut membantu pembangunan Ponorogo. Sebaliknya, membeli rokok ilegal justru merugikan daerah sendiri,” tutup Hendra.
Satpol PP Ponorogo mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal demi keamanan, kesehatan, dan kemajuan daerah.(Adv).
- Reporter : M. Anang Sastro.












