Terkait Proses Pengerjaan Jalan BKD Desa Sambong Diduga Kurang Benar, Camat Ngasem Angkat Bicara

Foto : Proyek Pengerjaan Jalan BKD Desa Sambong Diduga Kurang Benar, Sambu (10/1/2026). 

BOJONEGORO I jktv.co.id – Proses pengerjaan jalan dari program Bantuan Keuangan Kusus Desa (BKKD) Tahun 2025 senilai 1,9 miliar Desa Sambong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, dengan dugaan ada kesengajaan menimbun paving yang disayangkan warga, Hal tersebut menjadi polemik. Dengan adanya berita tersebut, Camat Ngasem angkat bicara, Sambu (10/1/2026).

Salah satu warga sebut saja DMN (inisial) sangat menyayangkan karena jalan – jalan lingkungan masih jelek dan belum layak, Sementara paving di timbun guna untuk mengurangi proses pengerasan jalan Rigid beton, padahal mekanisme jalan Rigid sudah jelas.

“Jalan-jalan lingkungan masih banyak yang jelek dan belum layak. Paving yang masih bagus malah ditimbun untuk pengerasan jalan rigid beton. Padahal mekanisme pembangunan jalan rigid beton sudah jelas,” ujar DMN.

Sementara Camat Ngasem, Iwan Sopian saat di konfirmasi melalui WhatsApp terkait ditimbunnya paving proses pengerjaan proyek BKKD Rigid Beton ia menjawab, dirinya akan mengroscek dan sekaligus memberi peringatan.

“Akan kami beri peringatan kepala desanya, Pak,” tulis Camat Ngasem dalam pesan singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Desa Sambong, Suwito, saat dikonfirmasi media ini terkait penimbunan paving dalam proyek BKKD tersebut, hanya menjawab singkat.“Adanya seperti itu, Mas,” ujarnya, dan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan maupun kebijakan penimbunan paving tersebut.

Dengan adanya pembangunan tersebut, Masyarakat berharap agar pelaksanaan pembangunan desa dapat mengedepankan asas transparansi, efisiensi, serta pemanfaatan material yang masih layak guna mendukung pemerataan pembangunan dan kepentingan warga secara luas.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindak lanjut atau langkah konkret terkait persoalan penimbunan paving tersebut.

  • Reporter : aji. 
JK TV Copyright