Foto : Polsek Bandar Amankan Terduga Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kini Dilimpahkan ke Polres Pacitan, Minggu (19/4/2026)
PACITAN I jktv.co.id – Aparat dari Polsek Bandar mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku yang diketahui berasal dari Jakarta tersebut kini telah diserahkan ke Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini melibatkan seorang korban perempuan berusia 16 tahun, warga Dusun Saren, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di dalam kamar korban.
Menurut keterangan Kapolsek Bandar AKP Agus Budiono melalui Kanit Reskrim AIPTU Beny Agus Raharjo, kejadian bermula pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, kakek korban yang baru pulang dari sawah mendapati kamar cucunya dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Merasa ada yang tidak beres, keluarga kemudian memanggil warga sekitar dan Ketua RT untuk membantu membuka situasi tersebut. Setelah korban keluar dari kamar, warga mendapati seorang laki-laki berada di dalam kamar tersebut, yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tingkat kepolisian sektor, terduga pelaku yang berinisial ANR (22) mengakui telah melakukan hubungan dengan korban dan kemudian tertidur di dalam kamar. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan ke kepolisian, dan penanganan kasus dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.
- Reporter : Hargo.













