Foto : Dituding Mangkrak, Kades Serag Buka Fakta: Pembangunan Kantor Desa Berjalan Bertahap, Kamis(01/10/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – Kepala Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Hariadi, akhirnya buka suara menyikapi beredarnya sejumlah tayangan di media sosial yang menarasikan pembongkaran dan pembangunan kembali Kantor Desa Serag seolah-olah mengalami kondisi mangkrak.
Hariadi Kepala Desa Serag menegaskan, narasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan tanpa memahami proses perencanaan, penganggaran serta tahapan pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Desa Serag.

Menurut Hariadi, pembangunan kembali Kantor Desa Serag bukan proyek yang dilakukan secara tiba-tiba. Rencana tersebut telah melalui musyawarah desa dan masuk dalam perencanaan pembangunan desa, termasuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Ini bukan pembangunan yang tiba-tiba kemudian berhenti. Semua melalui proses musyawarah bersama lembaga desa, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya. Jadi kalau kemudian disebut mangkrak, kami perlu memberikan penjelasan yang sebenarnya,” tegas Hariadi, Kamis (1/10/2026).
Bangunan Lama Berusia 42 Tahun.
Hariadi menjelaskan, keputusan membongkar gedung kantor Desa Serag pada 2024 memiliki alasan yang kuat. Bangunan lama tersebut telah berusia sekitar 42 tahun dan kondisinya dinilai sudah tidak layak untuk terus digunakan.
Sejumlah kerusakan juga terjadi pada bangunan tersebut, mulai dari plafon yang runtuh hingga kebocoran cukup parah ketika hujan.

“Usia bangunan sudah 42 tahun. Banyak kejadian seperti plafon runtuh dan kalau hujan sering bocor parah. Karena itu pembongkaran dilakukan bukan tanpa alasan, tetapi melalui pertimbangan keselamatan dan hasil musyawarah,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemdes Serag memilih melakukan pembongkaran sekaligus menyiapkan rencana pembangunan gedung baru yang lebih layak untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Pembangunan Tidak Sekaligus, Melainkan Multiyears.
Persoalan yang kemudian muncul, kata Hariadi, adalah kemampuan anggaran desa. Pembangunan Kantor Desa Serag diperkirakan membutuhkan total anggaran sekitar Rp700 juta.
Karena keterbatasan kemampuan keuangan desa, pembangunan tidak dilakukan sekaligus, tetapi dirancang secara bertahap atau multi-years sesuai kemampuan anggaran dan sumber pendapatan desa.
Adapun tahapan yang telah dilakukan antara lain: 2024: Pembongkaran bangunan lama dan penyusunan perencanaan pembangunan. 2025: Terjadi jeda penganggaran karena adanya penyesuaian alokasi Dana Desa serta kemampuan PADes.
2026: Pemdes kembali mengalokasikan anggaran tahap awal sekitar Rp100 juta untuk pekerjaan sekat dan struktur dasar bangunan.
“Kalau kebutuhan pembangunan sekitar Rp700 juta, tentu tidak mungkin dipaksakan selesai dalam satu tahun apabila kemampuan anggaran desa tidak mencukupi. Karena itu dilakukan secara bertahap,” terang Hariadi.
Menurutnya, pembangunan bertahap tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai proyek mangkrak. Justru pola tersebut merupakan bentuk penyesuaian pembangunan dengan kemampuan keuangan desa.
Material Sudah Disiapkan, Pekerjaan Fisik Dimulai Akhir September, Hariadi juga meluruskan mengenai pekerjaan fisik pada 2026.
Ia mengatakan, material pembangunan telah dipersiapkan sejak Juli. Namun pelaksanaan pekerjaan fisik baru dapat dimulai pada akhir September karena pada Agustus terdapat berbagai agenda kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN).
“Target awal memang sudah berjalan dan material sudah siap. Pengerjaan fisik dimulai akhir September ini dan akan terus berlanjut secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” ujarnya.
Dengan demikian, kondisi bangunan yang belum selesai secara keseluruhan bukan berarti proyek tersebut ditinggalkan atau tidak dilanjutkan. Pemdes Serag, kata Hariadi, tetap memiliki komitmen menyelesaikan pembangunan sesuai tahapan perencanaan dan kemampuan anggaran desa.
Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Hariadi juga membantah jika pembongkaran Balai Desa Serag menyebabkan pelayanan masyarakat terganggu. Jauh sebelum bangunan lama dibongkar, Pemdes Serag telah menyiapkan gedung pengganti sementara yang merupakan aset desa.
Gedung tersebut dibangun pada 2021 dan sebelumnya digunakan sebagai gedung PKK.
Ruang kepala desa dan pelayanan umum kemudian dipindahkan ke gedung tersebut sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Sebelum dibongkar, kami sudah menyiapkan gedung pengganti sementara yang sangat memadai. Jadi pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu,” tegasnya.
Kades: Informasi Harus Dilihat Secara Utuh:
Hariadi berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan tayangan singkat di media sosial.
Ia meminta setiap informasi mengenai pembangunan desa dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap, mulai dari latar belakang pembangunan, proses musyawarah, penganggaran hingga tahapan pekerjaan fisik.
“Silakan masyarakat mengkritisi dan memberikan masukan. Itu bagian dari kontrol sosial. Tetapi kami berharap informasi yang disampaikan juga berimbang dan dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,”tandasnya.
- Editor : KRA. Anang Sastro.












