Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Warga, Praktisi Hukum Minta Aparat Bertindak

Foto : Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Warga, Praktisi Hukum Minta Aparat Bertindak, Rabu (25/2/2026). 

PACITAN I jktv.co.id – Menanggapi dugaan penyalahgunaan data pribadi warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., selaku Bidang Hukum Gardu Prabowo Kabupaten Pacitan, angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang dinilai merugikan masyarakat kecil tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat oknum yang memanfaatkan data pribadi warga untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan, maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terlebih, jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang menunjukkan adanya dugaan tindakan yang terstruktur dan tidak dilakukan oleh satu orang saja.

“Sebagai praktisi hukum, saya sangat menyayangkan jika ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait data pribadinya untuk meraup keuntungan. Apalagi menjelang Lebaran, saat kebutuhan ekonomi warga meningkat,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, secara hukum pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan apabila terbukti menggunakan rangkaian kebohongan atau nama palsu. Selain itu, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.

Dr. Mustofa mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Ia berharap korban mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan, sekaligus memberikan efek jera kepada oknum yang terbukti terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi kepada pihak mana pun. “Jangan mudah memberikan fotokopi KTP atau data penting tanpa kejelasan tujuan dan legalitas yang jelas,” pungkasnya.

  • Reporter : Hargo. 
JK TV Copyright