Diduga Salah gunakan Identitas Untuk Lakukan Penipuan di Media Sosial Facebook

PACITAN | JKTV.co.id – Warga Desa Tumpuk Dusun Gondanglegi RT 03 RW 02 Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan di duga identitas berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Surendi di duga salah gunakan untuk lakukan penipuan yang di sebarkan melalui media sosial Facebook Forum Jual Beli Motor (FJBM) Pacitan dan Forum Jual Beli Motor (FJBM)RX-KING Lorok Pacitan, kamis (26/2/26) dan Jumat,(27/2/26).

Menurut keterangan Surendi kejadian berawal mula di media sosial Facebook RX-KING Ponorogo Jawa Timur ada postingan motor Yamaha RX-KING tahun 1995 dengan nomor polisi K Jepara Jawa Tengah,motor itu dengan harga di jual sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) di postingan tersebut ada nomor WhatsApp langsung saja saya WhatsApp nomor tersebut saat awak media menemui, kamis(5/3/26).

Kemudian saya konfirmasi terkait sepeda motor tersebut penjualnya yang bernama Rio Igor Aryo Tulungagung setelah saya telepon melalui pesan singkatnya WhatsApp video call motor di lihatkan motor RX-King tersebut , langsung saya di suruh kirim identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).Saya di suruh bayar tanda jadi tapi tidak mau akhirnya saya harus identitas aku kira aman -aman saja ternyata penjual itu sudah simpan identitas, kejadian tersebut Jumat (19/12/25),” imbuhnya.

Lanjut ternyata di akir bulan februari 2026 ada korban yang menggunakan identitas kartu tanda penduduk (KTP) mengatasnamakan Surendi sesuai alamat yang tertera di identitas.Saya berharap jangan mudah percaya kalau ada orang yang menggunakan identitas saya melalui media sosial Facebook tersebut dan saya tidak pernah melakukan penipuan itu,”harapnya.

Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E.,S.H.,M.M.,M.H.
Bidang Hukum Gardu Prabowo Kabupaten Pacitan

Hal senada, di sampaikan praktisi Gardu Prabowo Bidang Hukum Kabupaten Pacitan Dr. Mustofa Ali Fahmi S.E. S.H. M.M. M.H. menyayangkan identitas kartu tanda penduduk (KTP) ada pihak yang memanfaatkan terikat data pribadi untuk meraup keuntungan.Ia menjelaskan secara hukum , pelaku dapat di jerat pasal 492 KUHP tentang penipuan apa bila menggunakan rangkaian kebohongan atau nama palsu.Selain itu ,Pasal 67 Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tetang perlindungan Data Pribadi juga mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi ,” tandasnya.

  • Reporter: Hargo.
JK TV Copyright