Foto : Diduga Berdiri di Atas Tanah Warga, Status Lahan SDN 1 Tumpuk Bandar Masih Dipertanyakan, Jumat (17/4/2026).
PACITAN I jktv.co.id – Status kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri 1 Tumpuk yang berada di Dusun Kendal, Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, menjadi sorotan setelah muncul klaim dari pihak ahli waris.
Seorang perwakilan ahli waris yang enggan disebutkan namanya dan berinisial (A) menyampaikan bahwa tanah yang saat ini digunakan untuk bangunan sekolah tersebut diduga merupakan milik keluarganya. Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh Abdulah, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tumpuk pada periode 1932–1980.
“Aset tanah tersebut masih atas nama Abdulah dan kami sebagai ahli waris merasa memiliki hak yang sah,” ujar A saat ditemui, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, (A) menjelaskan bahwa pihak keluarga masih akan melakukan koordinasi internal dengan anggota keluarga lainnya, yang merupakan keturunan Abdulah, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait klaim tersebut.
Di sisi lain, pihak sekolah memberikan penjelasan berbeda. Salah satu guru kelas 4, Fajar Swasana, menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sekolah saat ini berstatus hak pakai yang berasal dari hibah desa.
“Untuk sementara, tanah tersebut merupakan hak pakai hibah dari desa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen hibah sebagai bukti, pihak sekolah menyatakan belum dapat memberikannya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya mengenai kejelasan status hukum lahan tersebut. Situasi ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan keabsahan kepemilikan dan penggunaan tanah secara hukum.
- Reporter : Hargo.













