Foto : Dugaan Penipuan Rp1 Miliar Dilaporkan ke Polres Ponorogo, Nama Ipong Muchlissoni Disebut, Senin (7/9/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar ahirnya dilaporkan ke Polres Ponorogo. Pelapor, HJ (68) inisial, melaporkan DS (52) alias Menjeng terkait peminjaman uang yang disebut terjadi pada 2020 lalu.
Menurut HJ, dirinya awalnya didatangi sejumlah orang, di antaranya inisial D dari Nusa Motor, DS alias Menjeng, dan Sipur, untuk meminjam uang. Dalam proses tersebut, nama Ipong Muchlissoni disebut-sebut.

HJ mengaku bersedia menyerahkan uang karena percaya setelah nama Ipong dikaitkan dengan peminjaman tersebut. Uang sebesar Rp1 miliar diserahkan secara langsung dan disaksikan sejumlah orang, dengan janji dikembalikan dalam waktu satu minggu.
“Uang diberikan secara langsung dan disaksikan beberapa saksi, Oknum dengan mengatasnamakan Ipong Muchlissoni,” ujar HJ, Senin (7/9/2026).
Namun, uang tersebut disebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. HJ kemudian berupaya menghubungi Menjeng dan mendatangi kediamannya, tetapi tidak berhasil mendapatkan penyelesaian.
HJ juga mengaku sempat mendatangi kediaman Ipong Muchlissoni untuk meminta penjelasan terkait penggunaan namanya dalam transaksi tersebut.
Karena merasa mengalami kerugian, HJ akhirnya melapor ke Polres Ponorogo dengan membawa bukti-bukti yang menurutnya berkaitan dengan penyerahan uang Rp1 miliar.
Yang menjadi titik penting dalam perkara ini adalah penggunaan nama Ipong Muchlissoni dalam proses peminjaman uang. Apakah Ipong mengetahui transaksi tersebut, memberikan izin penggunaan namanya, atau justru tidak mengetahui sama sekali, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari DS alias Menjeng maupun Ipong Muchlissoni terkait laporan dan tudingan tersebut.
Penerapan pasal, termasuk dugaan penipuan maupun penggelapan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
- Reporter : Timsus.












