PKL Digusur, Ketua DPRD Ponorogo Ingatkan Pemda: Perda Bukan Hanya Penertiban, Tapi Juga Pemberdayaan

Foto : Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno saat di konfirmasi, Selasa (19/5/2026). 

PONOROGO I jktv.co.id – Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyoroti langkah penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik wilayah Kota Ponorogo. Ia menegaskan, penataan PKL tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban dan penggusuran, tetapi juga wajib disertai pemberdayaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.

Menurut Dwi Agus, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dibuat bukan semata-mata untuk membersihkan kota dari aktivitas PKL, melainkan menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.

“Perda ini bukan hanya bicara penggusuran. Di dalamnya juga ada aturan tentang pemberdayaan, pembinaan, hingga kepastian tempat usaha bagi PKL,” tegasnya, Selasa (29/5/2026).

Perda Nomor 2 Tahun 2025 dibentuk dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya agar aktivitas PKL tetap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu estetika kota, kebersihan, lalu lintas, dan ketertiban umum. Regulasi ini juga menjadi penyempurnaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum yang dinilai belum mengatur PKL secara rinci.

Selain mengacu pada aturan tentang tata ruang, UMKM, dan pemerintahan daerah, perda tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dwi Agus menjelaskan, tujuan utama perda itu antara lain memberikan kepastian lokasi usaha, mengembangkan PKL menjadi usaha mikro yang tangguh, menciptakan kota yang bersih dan tertata, membangun kemitraan sektor formal dan informal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Pasal 6, perda mengatur sejumlah ruang lingkup, mulai dari penataan PKL, pemberdayaan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, hak dan kewajiban pedagang, sanksi administratif, hingga pembinaan dan pengawasan.

Sementara pada Pasal 12 hingga Pasal 14, perda membagi wilayah PKL menjadi tiga zona. Zona hijau diperuntukkan sebagai lokasi permanen yang dapat berkembang menjadi pusat kuliner dan unggulan daerah dengan fasilitas pendukung seperti listrik, air, toilet, dan tempat sampah.

Sedangkan zona merah merupakan area larangan berjualan, meliputi trotoar, bahu jalan, taman kota, depan kantor pemerintahan, radius persimpangan jalan, dan lokasi yang belum ditetapkan pemerintah, kecuali pada kegiatan tertentu dengan izin resmi.

Tak hanya soal penataan, perda juga menekankan aspek pemberdayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 hingga Pasal 41. Bentuknya meliputi pelatihan, akses permodalan, bantuan sarana usaha, penguatan koperasi, promosi, event UMKM, kerja sama antar daerah, hingga kemitraan melalui program CSR.

Karena itu, Dwi Agus meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus melakukan penertiban, tetapi juga memberi ruang apresiasi dan solusi nyata bagi para pedagang kecil.

“Monggo pelaku PKL diberi apresiasi, para pedagang juga mematuhi aturan. Kalau dua-duanya berjalan, Ponorogo akan semakin tertata dan semakin bagus,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya penertiban PKL di sejumlah titik kota yang memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung langkah penataan demi ketertiban kota, sementara lainnya berharap pemerintah tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.

  • Reporter : Timsus-Pusat. 
JK TV Copyright