Polrestabes Semarang Tangkap Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Penyanderaan Anggota Polri Saat Aksi May Day

SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus penyanderaan dan kekerasan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis, 1 Mei 2025. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Imam Bardjo SH, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Korban diketahui adalah Brigadir ERF (29), anggota Polri yang tengah bertugas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Semarang. Saat merekam aksi pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum, Brigadir ERF disergap oleh sekelompok orang yang kemudian menyanderanya.

Selama dalam penyanderaan, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Ia mengaku dipukul berulang kali di bagian kepala, dada, dan perut, disundut rokok di bagian punggung, serta disiram cairan yang diduga merupakan thiner (pengencer cat). Tidak hanya itu, para pelaku juga mengintimidasi korban agar menghapus rekaman video dari ponselnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5), mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif berhasil mengamankan dua1 orang pelaku pada 13 Mei 2025. Keduanya diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Tembalang, Semarang.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu MRS (20) dan RSB (20), yang merupakan mahasiswa dari salah satu universitas di Semarang. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penyanderaan dan penganiayaan terhadap anggota kami,” ujar Syahduddi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara, dan subsider Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka serta korban, sedikitnya tiga hingga empat orang lainnya telah teridentifikasi sebagai terduga pelaku.

“Mereka sudah kami profilkan dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Kapolrestabes.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat tindakan kekerasan terhadap petugas negara merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

  • Reporter : Minul Anggraeni
JK TV Copyright