SEMARANG | Jktv.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pemerasan bermodus wartawan abal-abal. Empat pelaku ditangkap, tiga lainnya masih buron. Jaringan ini diduga beranggotakan 175 orang yang beroperasi lintas provinsi di Pulau Jawa.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang di Mapolda Jateng, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa para pelaku menyasar tokoh masyarakat dan publik figur. Dengan mengaku sebagai jurnalis, mereka mengancam akan menyebar aib pribadi korban jika tidak diberi sejumlah uang.
“Modus mereka adalah menghadang korban yang keluar dari hotel bersama pasangan, lalu mengaku wartawan dan meminta uang agar ‘berita buruk’ tidak dipublikasikan,” jelas Dwi.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30) — seluruhnya berasal dari Bekasi. Mereka ditangkap di rest area KM 487 Tol Boyolali setelah korban melapor dan mentransfer Rp12 juta sebagai hasil pemerasan.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kartu ATM, ponsel, dan mobil Daihatsu Terios warna hitam.
“Sudah kami konfirmasi ke Dewan Pers, media-media ini tidak terdaftar resmi. Artinya, ini jaringan ilegal yang memanfaatkan label wartawan untuk melakukan tindak kejahatan,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Jaringan ini diyakini telah beroperasi sejak 2020 dan berpindah-pindah dari Jakarta hingga Surabaya. Polisi kini memburu tiga pelaku lainnya dan menelusuri peran ratusan anggota lain yang tersebar di berbagai daerah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi. Segera laporkan ke polisi jika menemui kejadian serupa,” tutup Kombes Artanto.
- Reporter : Minul Anggraeni | Hargo













