Foto : Saresskrim Polres Wonogiri Ungkap Dugaan Perusakan Ekonomi Hutan Negara, Sabtu (16/5/2026)
WONOGIRI | jktv.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil membongkar dugaan praktik pencurian hasil hutan non-kayu berupa getah pinus di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pencurian hasil hutan dinilai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam tata kelola dan keberlangsungan kawasan hutan produksi.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara dugaan pencurian getah pinus yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Perhutani.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kehutanan yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem pengelolaan hutan.
“Pencurian hasil hutan bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga berdampak terhadap pengelolaan aset negara dan keberlanjutan sumber daya alam,” tegasnya.
- Terbongkar Saat Patroli Dini Hari.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dan kecurigaan petugas Perhutani terkait adanya aktivitas ilegal pengambilan getah pinus di kawasan hutan produksi Kecamatan Jatipurno.
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melakukan patroli dan mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo.
Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pencurian hasil hutan tersebut.“Total ada tiga pelaku yang berhasil diamankan di lokasi,” jelas Iptu Agung Sedewo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang diduga berperan sebagai penderes atau pengambil getah pinus dari pohon, kemudian W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto, yang diduga berperan sebagai pengangkut hasil getah pinus.
- Diduga Beraksi Berulang Kali.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut. Getah pinus hasil pengambilan ilegal itu dikumpulkan terlebih dahulu sebelum kemudian dijual kepada penampung.
Polisi menduga praktik ini telah berlangsung berulang kali dan berpotensi melibatkan jaringan distribusi hasil hutan ilegal yang lebih luas.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk alur distribusi dan penjualan getah pinus tersebut,” tambah Kasatreskrim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton yang diduga hasil pencurian dari kawasan hutan negara.
- Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pencurian hasil hutan masih menjadi ancaman nyata terhadap pengelolaan sumber daya alam negara. Aparat kepolisian bersama Perhutani menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan Wonogiri.
- Reporter : Hargo.












