Nihil, Satpol PP Ponorogo bersama Petugas Bea Cukai Madiun Lakukan Operasi Gabungan di Kecamatan Jambon

Foto : Saat Satpol PP Ponorogo bersama Petugas Bea Cukai Madiun apel gabungan, Senin (23/2/2025).

PONOROGO I jktv.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo bersama petugas Bea Cukai Madiun melakukan Operasi Gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo, saat ini terfokus di Kecamatan Jambon Ponorogo, Provinsi Jwa Timur.

Operasi hari ini, di pimpim oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Hendra AP bersama petugas Bea Cukai Madiun serta Anggota Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Ponorogo.

Operasi kali ini, dalam rangka pemberantasan dan gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo. selain itu juga untuk mengukur apakah sosialisasi kita berhasil apa tidak melalui tatap muka, baliho, dan media informasi”,” kata Hendra AP Kabid Gakda Satpol PP Ponorogo, Senin (23/2/2025).

Lebih lanjut Hendra menambahkan, dari hasil operasi di wilayah Kecamatan Jambon tersebut tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Selain operasi, petugas juga memberikan edukasi dan arahan tentang rokok illegal serta menempelkan pamlet stop rokok illegal di beberapa toko yang di kun jungi.

“Alhamdulillah di Kecamatan Jambon, tidak ditemukan rokok illegal sebatangpun. Itu artinya, sosialisasi yang kita lakukan saat ini tepat sasaran dan sukses,” lanjutnya.

Meskipun hasilnya nihil, ia pun berharap, sosialisasi kepada masyarakat akan lebih digencarkan lagi baik secara preventif maupun represif. “Ke depan, sosialisasi baik secara preventif dan represif akan tetap di tingkatkan laig, semua itu biar nggak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo,” tegasnya.

Perlu di ketahui bahwa Sanksi Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.
JK TV Copyright