Eko Edi Suprapto Kasatpol PP Ponorogo : Operasi Rokok Ilegal Nihil, Ini Justru Berhasil

Foto : Kasatpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto bersama petugas Bea Cukai Madiun saat operasi di lapangan, Rabu (22/2/2025).

PONOROGO I jktv.co.id – Kembali beroprasi, Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Ponorogo bersama petugas Bea Cukai Madiun kembali menggelar operasi gabungan rokok illegal di Kwilayah Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Dari operasi tersebut, personil Satpol PP dan petugas Bea Cukai Madiun kembali tidak berhasil menemukan peredaran rokok illegal di wilayah tersebut, Rabu (22/2/2025).

Operasi rokok illegal kali ini, dibagi menjadi dua tim. Adapun personil gabungan terdiri dari anggota Satpol PP dan petugas Bea dan Cukai Madiun. Dari kedua tim Gabungan tersebut hasilnya nihil.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia menyampaikan bahwa operasi gabungan kali ini di gelar selama dua hari. Di hari pertama tidak di ketemukan dan di hari juga hasilnya nihil.

“Operasi gabungan kali ini di wilayah Kecamatan Mlarak, Ponorogo yang melibatkan Anggota Satpol PP dan Bea Cukai Madiun tim tidak menemukan mendapatkan peredaran rokok illegal,”terangnya.

Susetia juga menyampaikan, bahwa pihak Bea Cukai Madiun dan Satpol PP akan terus melakukan operasi dan sosialisai tentang rokok illegal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan benar-benar mengerti aturan dan undang-undang rokok illegal.

Semantara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ponorogo, Eko Edi Suprapto menyampaikan tim gabungan tersebut mendatangi setidaknya ada 30 toko-toko peracangan di wilayah Kecamatan Mlarak, di wilayah tersebut tim Gabungan tidak berhasil di ketemukan peredaran rokok ilegal.

Pada kesempatan itu, Eko Edi Suprapto juga berharap partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo bisa bersinergi dengan baik, saling mengingatkan supaya tidak menjual atau mengedarkan rokok illegal di wilayah Ponorogo.

Perlu diketahui bahwa ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos. adapun ancaman pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai). Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai.

Adapun rokok dengan pita cukai bekas. Akan dikenai pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai, Pasal 58 UU Cukai. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.
JK TV Copyright