Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Ponorogo Perkuat Edukasi dan Pengawasan Masyarakat

Foto : Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Ponorogo Perkuat Edukasi dan Pengawasan Masyarakat, Jumat (6/11/2026). 

PONOROGO I jktv.co.id – Upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum di lapangan. Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai serta pentingnya penggunaan pita cukai resmi menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Ponorogo, drh. H. Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, M.M., saat dikonfirmasi tim Media JKTV.co.id di kantornya, Jumat (6/11/2026).

Sapto menjelaskan, masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk membedakan produk rokok legal dan ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang perlu diwaspadai, mulai dari rokok tanpa pita cukai (rokok polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Jangan mudah tergiur harga murah rokok ilegal, karena setiap batang rokok legal yang dibeli mengandung kontribusi cukai yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” terangnya.

Lebih lanjut, Sapto menegaskan bahwa sosialisasi dan edukasi preventif harus menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan pengawasan maupun penindakan di lapangan. Selain itu, Dinas Kominfo juga memberikan informasi melalui baliho dan sejumlah Media massa.

Pemkab Ponorogo, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya penyebarluasan informasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat. Di antaranya melalui pemasangan poster dan media informasi pada baliho serta sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

“Penekanan pada edukasi sangat penting agar masyarakat memahami aturan dan tidak terlibat dalam peredaran maupun perdagangan rokok ilegal. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Ponorogo.

Sapto menyambut positif berbagai kegiatan edukasi cukai rokok karena kepatuhan terhadap ketentuan cukai memiliki keterkaitan dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah.

Di antaranya peningkatan pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Kesadaran pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen juga menentukan keberhasilan pengawasan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, pengawasan terpadu, dan partisipasi publik, Pemkab Ponorogo berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.(Adv/Ang).

JK TV Copyright