Kominfo Ponorogo Ajak Masyarakat Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

Foto : Sapto DJadmiko Kadin Kominfo Ponorogo Ajak Masyarakat Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum, Jumat (06/2026). 

PONOROGO I jktv.co.id – Masyarakat Kabupaten Ponorogo diimbau semakin cermat dalam membeli maupun mengedarkan produk rokok. Pasalnya, peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Ponorogo, drh. H. Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, M.M., mengajak masyarakat memahami lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai.

Pertama, rokok polos atau tanpa pita cukai, yakni produk rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.

Kedua, rokok dengan pita cukai palsu, yaitu penggunaan pita cukai tiruan yang dibuat secara tidak sah dan tidak memenuhi standar keaslian pita cukai resmi.

Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Ciri-cirinya dapat terlihat dari kondisi pita yang sobek, berkerut, kusut, atau terdapat bekas perekat yang menunjukkan bahwa pita tersebut pernah digunakan.

Keempat, pita cukai salah peruntukan, yakni pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis maupun golongan produk rokok. Sebagai contoh, pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) digunakan pada produk sigaret kretek mesin (SKM).

Kelima, pita cukai salah personalisasi, yaitu pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok bukan milik atau bukan hak perusahaan maupun pabrikan yang tercantum dalam identitas pita cukai tersebut.

Pemahaman terhadap kelima ciri tersebut penting agar masyarakat tidak mudah tergiur membeli rokok dengan harga murah tanpa memperhatikan legalitas produknya.

Selain merugikan penerimaan negara karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sebagaimana mestinya, peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman sanksi berbeda-beda sesuai bentuk pelanggarannya. Sejumlah tindak pidana di bidang cukai dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Sapto Djatmiko menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai ketentuan cukai, khususnya terkait pengenalan ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum peredarannya.

Melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah, termasuk media sosial, Kominfo Ponorogo berupaya memperluas jangkauan informasi agar masyarakat semakin memahami aturan dan turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga diharapkan meneruskan informasi tersebut kepada keluarga, lingkungan sekitar, serta pelaku usaha agar semakin banyak pihak yang memahami pentingnya membeli dan memperdagangkan produk hasil tembakau sesuai ketentuan.

Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.(Adv/Ang).

JK TV Copyright