Foto : Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Terancam Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun, Jumat (30/10/2026).
JAKARTA I jktv.co.id – Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, proporsi rokok ilegal pada 2025 mencapai 13,9 persen dari total produksi rokok nasional. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan cukai hingga hampir Rp40 triliun.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijanti Punguan Pintaria, menyebut angka tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan 2023 yang tercatat sebesar 6,9 persen.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026, di kutip pada Jumat (30/10/2026).
Menurut perhitungan Kemenperin, potensi kehilangan penerimaan cukai tersebut didasarkan pada proporsi rokok ilegal sebesar 13,9 persen dari total produksi nasional yang mencapai sekitar 307 miliar batang. Nilai potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan di atas Rp30 triliun atau hampir Rp40 triliun.
Pengedar Rokok Ilegal Terancam Penjara 5 Tahun
Maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merupakan persoalan hukum yang dapat menyeret pelaku perdagangan ke ranah pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat ketentuan pidana yang mengatur peredaran barang kena cukai ilegal.
Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau memperdagangkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai. Ancaman hukumannya berupa penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat Jangan Terlibat Peredaran Rokok Ilegal
Peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi peringatan bagi seluruh pihak, khususnya pedagang dan distributor, agar tidak mengambil keuntungan dari perdagangan produk yang melanggar ketentuan cukai.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal serta turut memberikan informasi kepada Bea dan Cukai apabila menemukan dugaan peredarannya.
Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Sebab, keuntungan sesaat dari perdagangan ilegal dapat berujung pada konsekuensi pidana sekaligus merugikan penerimaan negara.(Adv/Ang).












