Kadis Pendidikan, 1.728 Guru di Kaur Gajian Berikut Waktunya

Foto : Kadis Pendidikan, 1.728 Guru di Kaur Gajian Berikut Waktunya, Sabtu (16/8/2025).

KAUR l JKTV.co.id – Plt. Kadis Penbud Kaur, Lisarmawan, M.Ap menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penggajian para guru PNS dan PPPK, alasan persoalan keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan rincian komponen harus jelas dan sesuai data PNS dan PPPK.
Format dokumen yang harus sesuai data, antara llain berisi rincian komponen pendapatan seorang PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan dan potongan serta total gaji yang diterima.

“Template ini digunakan untuk penyusunan slip gaji dan berbagai keperluan administrasi lainnya, “terang Plt. Kadis Penbud, Lisarmawan, Sabtu (16/8/2025).

Tamplate format dokumen, lanjut Lisarmawan, yang berisi rincian kompenen gaji harus benar. “Apabila terdapat l salah hurup, maka seluruhnya akan ditolak, Ini yang menjadi kendala, sedangkan dari sekolah banyak belum memahami dan harus dibenahi,”tambahnya.

Lisarmawan juga menyampaikan bahwa pengajuan gaji guru melalui SIPD RI Go Live. Aplikasi ini baru diterapkan dan proses pengajuan pengelolaan gaji pegawai yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

“Ini adalah bagian dari implementasi SIPD RI yang bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses administrasi keuangan daerah, termasuk pembayaran gaji. Dengan proses input yang ada telah menyebabkan keterlambatan pembayaran gaju guru saat,”tegasnya.

Kadis PDK Kabupaten Kaur Lisarmawan, M.Ap juga menjelaskan saat ini guru PNS dan PPPK di jajaran Dispenbud Kaur sudah terima gaji. Keterlambatan pembayaran gaji karena perubahan aplikasi pengajuan gaji. Dalam penginputan data gaji harus satu persatu dan jumlah PNS di jajaran Dispenbud Kaur cukup banyak berjumlah 1.728 orang.

“Pertengahan bulan Agustus ini, 1.728 guru PNS dan guru pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur, Jumat sore pada pukul 18.00 WIB gaji telah masuk rekening PNS dan PPPK,”tandasnya.

  • Reporter : Reza.
JK TV Copyright