Bupati Wonogiri Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Dukung Upaya Percepatan Reaktivasi PBIJK

Foto : Bupati Wonogiri Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Dukung Upaya Percepatan Reaktivasi PBIJK, Jumat (13/2/2026) petang,

WONOGIRI|jktv.co.id-Bupati Wonogiir Setyo Sukarno mengeluarkan pernyataan atas detail sikap dan langkah tegas terkait upaya reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK) bagi 125.910 NIK di Kabupaten Wonogiri yang sempat dinonaktifkan kepesertaanya.

Dilansir dari akun Instagram Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri (@dinsosppkbp3a_wonogiri) yang diunggah Jumat (13/2/2026) petang, Bupati menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan menjadi bagian dari solusi permasalahan ini.

“Saya telah menetapkan Surat Edaran tentang Percepatan Layanan Reaktivasi PBI JK pada Tanggal 6 Februari 2026. Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan sistem terintegrasi melalui MPP Digital guna percepatan reaktivasi dan telah disosialisasikan kepada seluruh Camat, Kades/ Lurah dan Puskesmas pada Tanggal 9 Februari 2026,” kata Bupati.

Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat Wonogiri untuk mengecek keaktifan PBI JK masing-masing melalui Puskesmas terdekat atau melalui aplikasi JKN Mobile. Jika PBI JK non aktif dan masyarakat aktif menggunakan layanan kesehatan, maka puskesmas, dokter, klinik, atau Rumah Sakit diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Keterangan berobat.

Layanan Reaktifasi PBI JK di Kabupaten Wonogiri dirancang mudah, cepat, dan gratis melalui sistem digital. Bupati menerangkan masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinsos PPKB dan P3A ataupun kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji, tetapi cukup membawa 2 Dokumen (Surat Keterangan berobat dan KTP/ KK) ke Kantor Desa/kelurahan untuk selanjutnya dibantu upload di system MPP Digital oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

“Masyarakat Wonogiri tidak perlu lagi datang ke MPP atau Dinas Sosial, cukup ke kantor Kelurahan/Desa setempat. Layanan reaktivasi PBI JK ini lebih mudah, cepat, lebih dekat dan gratis,” tegasnya.

Proses selanjutnya adalah Dinas Sosial PPKB dan P3A akan mengajukan permohoann reaktivasi ke Sistem Kementerian Sosial. Apabila seluruh syarat dan ketentuan terpenuhi, dalam kurun waktu 5-7 hari, Kartu PBI JK akan aktif kembali.

Bupati juga menginstruksikan kepada Ikatan Mahasiswa Berprestasi (Imapres) Kabupaten Wonogiri untuk turut serta mengawal dan mendampingi program ini.

Kepala Dinsos dan PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, Anton Tyas Harjanto, yang ditemui beberapa waktu lalu menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Informasi mengenai penonaktifan massal itu diterima pemerintah daerah pada Minggu (8/2/2026), yang kemudian memicu lonjakan kedatangan warga ke MPP dan kantor Dinsos PPKB P3A untuk mengadukan status kepesertaan mereka.

“Mengingat jumlahnya sangat besar, kami mengambil langkah cepat dengan mendekatkan layanan reaktivasi ke desa dan kelurahan,” kata Anton.

Meski demikian, Anton menjelaskan bahwa Reaktivasi kepesertaan PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Secara umum, proses reaktivasi memerlukan waktu lima hingga tujuh hari. Namun, untuk kondisi darurat, reaktivasi dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

“Kondisi darurat tersebut meliputi kebutuhan operasi segera, pasien rawat inap, atau perawatan rutin penyakit kronis seperti cuci darah. Warga dapat melaporkan kondisi darurat melalui call center Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri di nomor 085186817818,” terangnya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, menyebutkan mekanisme percepatan ini telah diterapkan dalam sejumlah kasus.

“Baru-baru ini ada pasien PBI JK dari Kecamatan Slogohimo yang harus menjalani operasi bedah di RS Moewardi Solo. Saat pendaftaran masih aktif, tetapi setelah tindakan diketahui nonaktif. Setelah kami koordinasikan dengan call center Kemensos, kepesertaan pasien tersebut aktif kembali dalam waktu kurang dari dua jam,” jelas Sriyanto.

Melalui skema pelayanan berbasis desa ini, Pemkab Wonogiri berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap terjamin meski terjadi penyesuaian data kepesertaan di tingkat nasional.

  • Reporter: Hargo.
JK TV Copyright