Foto : Ari Santoso Soroti Polemik SPMB SMKN 1 Puhpelem, Minta Regulasi Zonasi Dievaluasi, Kamis (18/6/2026).
WONOGIRI | jktv.co.id – Polemik penerimaan peserta didik baru di SMKN 1 Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ari Santoso. Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi B DPRD Jateng itu angkat bicara menyusul aksi ratusan wali murid yang mendatangi SMKN 1 Puhpelem pada Kamis (18/6/2026) lalu.
Aksi para wali murid tersebut dipicu oleh banyaknya calon peserta didik dari wilayah Kecamatan Puhpelem yang tidak diterima di SMKN 1 Puhpelem pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Kondisi tersebut memunculkan keresahan masyarakat karena banyak siswa yang berdomisili di sekitar sekolah justru tidak lolos seleksi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (20/6/2026), Ari Santoso menjelaskan bahwa proses penerimaan siswa baru saat ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, setiap jalur penerimaan memiliki kuota tersendiri yang harus dipenuhi.
“Regulasi SPMB SMKN saat ini mengatur jalur prestasi sebesar 75 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur domisili atau zonasi 10 persen. Dari masing-masing jalur tersebut, kuota yang tersedia telah terpenuhi oleh para pendaftar,” ujar Ari Santoso.
Meski demikian, Ari mengaku memahami keresahan masyarakat Puhpelem yang menginginkan anak-anak mereka dapat bersekolah di SMKN 1 Puhpelem. Oleh karena itu, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada para wali murid sekaligus mencari solusi bagi siswa yang belum tertampung.
“Kita harus mencari solusi yang tepat bagi anak-anak yang belum tertampung dalam proses pendaftaran kemarin. Aspirasi masyarakat harus tetap kita dengarkan agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan,” imbuhnya.
Menurut Ari, regulasi SPMB khususnya untuk SMK dan SMA perlu dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan dinas terkait. Ia menilai komposisi kuota penerimaan saat ini perlu dikaji ulang agar wilayah sekitar sekolah mendapatkan prioritas yang lebih besar.
“Kami berharap pada tahun depan ada evaluasi terhadap regulasi SPMB. Persentase jalur domisili, jalur prestasi, dan jalur afirmasi perlu dikaji kembali agar lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalur domisili seharusnya mendapat porsi yang lebih besar, khususnya bagi sekolah yang berada di wilayah pedesaan atau kecamatan yang memiliki keterbatasan akses pendidikan. Dengan demikian, siswa yang tinggal di sekitar sekolah memiliki peluang lebih besar untuk diterima.
“Kalau jalur domisili diperbesar, siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah dapat lebih diprioritaskan. Hal ini dapat mencegah terjadinya gejolak atau keresahan masyarakat seperti yang terjadi di SMKN 1 Puhpelem,” tegasnya.
Ari juga menegaskan bahwa persoalan pendidikan secara kelembagaan bukan menjadi bidang tugas Komisi B DPRD Jawa Tengah. Namun sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Wonogiri, dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan solusi kepada pihak-pihak terkait.
“Sebenarnya persoalan pendidikan bukan menjadi bidang kerja Komisi B. Namun karena SMKN 1 Puhpelem berada di wilayah dapil kami dan masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada kami, maka kami berkewajiban ikut mencarikan solusi terbaik bagi para wali murid,” tandasnya.
Polemik penerimaan siswa baru di SMKN 1 Puhpelem menjadi perhatian masyarakat Wonogiri. Diharapkan pemerintah provinsi, dinas pendidikan, pihak sekolah, serta para pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi agar hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
- Reporter : Timsus-JKTV.












