Foto : Dinas Kominfo Bersama Komisi A DPRD Ponorogo Sosialisasikan Literasi Digital dan Gempur Rokok Ilegal, Rabu (28/5/2025).
PONOROGO I jktv.co.id – Bersama Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo), menysosialisasikan pentingnya Literasi Digital di era digitalisasi saat ini. Seperti kegiatan yang digelar di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak – Ponorogo, Rabu (28/5/2025).
Selain sosialisasi Literasi Digital, di kegiatan ini juga mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat. “Kegiatan ini upaya untuk pemahaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak rokok ilegal, “terang Kepala Dinas Kominfo Kabupoaten Ponorogo, Sapto Jatmiko.
Pada kesempatan itu, Sapto Jatmiko, juga menjelaskan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan ketentuan terkait pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan Negara.

“Sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal dapat berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,”terangnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, selain dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo), juga di hadiri dari jajaran Anggota Komisi A DPRD Ponorogo, Forkopimcam Mlarak, Kepala Desa Kaponan, perangkat Desa serta masyarakat Desa setempat. (Advetorial).
- Reporter : M. Anang Sastro.












