Foto : Dirasa Kurang Obyektif dan Transparan, Bangun Samudra Protes Ke Tim Penguni dan Panitaia Pengawas, Kamis (18/12/2025).
PONOROGO | jktv.co.id – Proses pengisian perangkat desa di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, menuai protes dari salah satu peserta seleksi. Bagun Samudra, peserta pengisian perangkat desa, menyampaikan keberatannya terhadap mekanisme ujian yang dinilainya belum sepenuhnya terbuka dan objektif.
Dalam rapat musyawarah yang digelar bersama pihak terkait, Bagun Samudra menyatakan keinginannya agar pelaksanaan ujian perangkat desa dilakukan secara transparan, khususnya pada sistem Computer Based Test (CBT). Ia berharap proses seleksi dapat dibuka secara jelas agar seluruh peserta mengetahui mekanisme dan hasil penilaian secara objektif.
“Harapan saya, ujian perangkat desa ini bisa dilaksanakan secara terbuka dan benar-benar objektif. CBT seharusnya bisa dibuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Bangun Samudra juga meminta agar Kejaksaan Negeri Ponorogo dapat turut menindaklanjuti tahapan pengisian perangkat desa di Desa Ngasinan, guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari dugaan penyimpangan.
Sementara itu, Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, S.STP, selaku Panitia Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa Kecamatan Jetis, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) pasal 43 ayat (3) huruf (a), yang mana pihak panitia sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah. Ini di lakukan oleh penitia setelah menerima aduan tertulis dari saudara Bagun Samudra.
“Berdasarkan Perbup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf (a) , panitia pengawas wajib mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih untuk dilakukan musyawarah dalam rangka mencapai kesepakatan bersama,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi pengawasan yang harus dijalankan oleh panitia pengawas kecamatan.
Di sisi lain, Ketua Tim Penguji CBT dari Insuri, Syamsul Wathoni, M.Si, mengaku kecewa atas tudingan yang dinilainya tidak berdasar dan berpotensi mencederai marwah lembaga akademik. Ia menegaskan bahwa pihak Insuri telah menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
“Dalam forum resmi yang digelar di Kecamatan Jetis pada Kamis (18/12/2025), kami telah membuka seluruh data, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem penilaian CBT di hadapan panitia, pengawas kecamatan, Forkopimca, serta peserta pengadu,” tegas Syamsul.
Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi bukti bahwa proses seleksi perangkat desa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar akademik yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pengisian perangkat desa di Desa Ngasinan masih menjadi perhatian berbagai pihak. Panitia berharap polemik yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah sesuai peraturan, sehingga hasil seleksi dapat diterima secara adil dan bermartabat oleh seluruh peserta.
- Reporter : M. Anang Sastro.












