Foto : DPRD Bentuk Pansus Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita Jawab Pandangan Umum Seluruh Fraksi, Senin (06/7/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Plt. Bupati Ponorogo atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas raperda tersebut.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Ponorogo itu dipimpin Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si, dan dinyatakan telah memenuhi kuorum sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD, Senin (6/7/2026).

Dalam pengantarnya, Dwi Agus Prayitno, (Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo_red), menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Melalui pembahasan bersama ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya, Plt. Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita,S.H, menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD yang sebelumnya memberikan berbagai masukan, kritik, dan saran terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi pandangan Fraksi PKB mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lisdyarita menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus melakukan berbagai upaya peningkatan penerimaan daerah melalui pendataan objek pajak baru, intensifikasi penagihan pajak daerah, monitoring dan evaluasi pemungutan PBB-P2, pembentukan Tim Optimalisasi Pajak Daerah, pendataan titik-titik parkir, serta menggali potensi retribusi daerah yang baru.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memperkuat kontribusi PAD terhadap pembangunan.

Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan MaPAN terkait pengelolaan aset daerah, Lisdyarita menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan aset bersama pihak ketiga telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
Beberapa aset yang telah dimanfaatkan antara lain lahan eks bengkok di 26 kelurahan, gedung yang digunakan sebagai Kantor Kas Bank Jatim, lahan fasilitas ATM, serta gedung eks Kantor Pembantu Bupati Somoroto. Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan inventarisasi aset, penyelesaian aset ganda, penghapusan aset rusak berat, pembaruan data melalui aplikasi e-BMD, hingga percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem mengenai pengawasan pekerjaan konstruksi, Lisdyarita mengatakan pengendalian teknis proyek akan terus diperkuat melalui pengawasan lapangan yang lebih optimal. Pemerintah daerah juga memastikan setiap pekerjaan diuji mutunya melalui laboratorium independen sebelum pembayaran dilakukan sesuai volume pekerjaan yang telah diselesaikan.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Ponorogo telah menyusun rencana aksi penyelesaian rekomendasi, melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk melengkapi dokumen administrasi, menarik kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan, serta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut kepada BPK melalui Inspektorat Kabupaten Ponorogo.

Menjawab sorotan Fraksi Partai Demokrat mengenai kontribusi dividen BUMD terhadap PAD, Lisdyarita menjelaskan bahwa realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru mencapai 52,55 persen karena adanya rekomendasi BPK terkait pengalokasian laba perusahaan daerah. Sesuai ketentuan, laba belum dapat dibagikan sebelum saldo laba perusahaan menjadi positif atau tidak lagi memiliki rugi ditahan.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp96,417 miliar, Lisdyarita menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh batalnya rencana pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur, belum terealisasinya sebagian belanja modal yang bersumber dari pembiayaan utang daerah, realisasi belanja tidak terduga yang bergantung pada kondisi kedaruratan, serta berkurangnya transfer dana desa dari pemerintah pusat.
Sedangkan kepada Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah menjelaskan bahwa realisasi retribusi daerah pada Tahun Anggaran 2025 telah mencapai 93,46 persen dari target. Adapun temuan BPK terkait retribusi pelayanan pasar disebabkan belum tertibnya pengelolaan karcis dan ketidaksesuaian penerapan tarif di sejumlah pasar. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan meningkatkan monitoring, evaluasi, serta memperkuat implementasi peraturan daerah agar pengelolaan retribusi semakin tertib dan akuntabel.
Mengakhiri penyampaiannya, Lisdyarita berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ponorogo dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Setelah penyampaian jawaban Plt. Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ponorogo yang akan membahas secara lebih mendalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.(Adv).
- Reporter : Anang Sastro.












