Foto : DPRD Ponorogo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Pastikan Kebijakan Anggaran Selaras dengan Arah Pembangunan, Kamis (13/8/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD lantai tiga, Kamis (13/8/2026). Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan perubahan kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026, sekaligus menindaklanjuti hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat DPRD kali ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, KRA. Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Dwita Sari, S.Sos., Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, KRA. Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si., menjelaskan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Salah satu agenda utama adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses perubahan APBD 2026. Pembahasan tidak sekedar menyangkut angka-angka anggaran, tetapi juga menentukan prioritas program pembangunan yang akan dijalankan hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Plt. Bupati Ponorogo bunda Lisdyarita, SH., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ponorogo atas kerja sama yang telah dilakukan sejak tahapan pembahasan hingga penandatanganan nota kesepakatan, dan berjalan lancar dan suskses.
Menurut bunda Lisdyarita, proses pembahasan bersama DPRD merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berada pada jalur kebutuhan pembangunan dan mampu menjawab prioritas daerah.

“Sinkronisasi telah dilaksanakan, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang disepakati dapat sesuai dengan arah kebijakan pembangunan,” ujar Lisdyarita.
Ia menegaskan, sinkronisasi lintas pemerintahan diperlukan agar perubahan kebijakan anggaran Kabupaten Ponorogo tidak berjalan sendiri, melainkan tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemkab Ponorogo dan DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembahasan perubahan APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan posisi DPRD dan pemerintah daerah sebagai dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus terus membangun sinergi, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas, terukur, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan masyarakat Ponorogo.
- Reporter : Anang Sastro.












