Foto : KRA. Dwi Agus Prayitno saat di konfirmasi di ruang tunggu lantai II DPRD Ponorogo, Kamis (13/8/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, KRA. Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si., menegaskan pembahasan perubahan APBD dan KUA-PPAS bukan sekedar formalitas anggaran. Menurutnya, tahapan tersebut menjadi pijakan awal untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah menghadapi penyusunan RAPBD sekaligus perubahan KUA-PPAS 2027.
Pernyataan itu disampaikan KRA. Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si Ketua DPRD Ponorogo, seusai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, di ruang tunggu Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (13/8/2026).
KRA. Dwi Agus Prayitno menekankan, angka-angka yang muncul dalam pembahasan saat ini masih bersifat tentatif. Karena itu, seluruh komponen anggaran masih terbuka untuk dikaji dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan daerah serta perkembangan penerimaan maupun transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Ini sangat tentatif, waktunya sudah diatur. Ini sebagai rumah awal karena menuju RAPBD tentunya ada hal-hal yang urgent atau masukan. Belum menjadi sebuah angka pasti, minimal sudah menjadi rancangan kesiapan RAPBD dan perubahan,” ujar Dwi Agus.
Di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah, Dwi Agus berharap Ponorogo memperoleh tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menilai dukungan fiskal dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menjadi faktor penting untuk menjaga ruang gerak pembangunan daerah.
DPRD, kata dia (Dwi Agus_red), juga masih menunggu kepastian terkait dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu komponen yang masih menjadi bahan pembahasan adalah TPH yang nilainya sekitar Rp13,7 miliar.
“TPH diberikan sekitar Rp13,7 miliar. Ini juga bisa kita bicarakan lagi untuk menentukan kebijakan di tahun depan, sambil menunggu informasi dana transfer dari provinsi,” jelasnya.
- DPRD Desak Pemkab Tak Bergantung pada Transfer:
Namun, Dwi Agus tidak ingin keterbatasan transfer dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk pasif. Ia justru mendorong Pemkab Ponorogo memperluas sumber pendapatan melalui inovasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, ketergantungan terhadap dana transfer pusat dan provinsi tidak dapat terus dipertahankan jika daerah ingin memiliki ruang fiskal yang lebih kuat.
“Dengan minimnya anggaran, bagaimana pemerintah daerah ini membuka pemikiran yang lebih luas, membuat inovasi-inovasi untuk peningkatan PAD, tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat maupun provinsi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pembahasan APBD ke depan tidak hanya berbicara tentang bagaimana membagi belanja, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah memperkuat kemampuan fiskalnya sendiri.
- Pemekaran Lima Desa Dikebut Menuju Pilkades 2027:
Selain agenda anggaran, DPRD Ponorogo juga menaruh perhatian terhadap rencana pemekaran lima desa, Dwi Agus mengatakan, pemekaran tersebut membutuhkan kesiapan teknis dan administratif yang tidak sederhana. Setelah mendapatkan persetujuan, proses selanjutnya harus ditempuh melalui fasilitasi gubernur, Kementerian Dalam Negeri, hingga pembentukan regulasi daerah.
“Ini pintu masuk juga pemekaran lima desa. Setelah kita sepakati lalu diajukan fasilitas dari gubernur, kemudian Kementerian Dalam Negeri, kemudian diperdakan,” katanya.
DPRD juga menyoroti kesiapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tahapan administratif lainnya. Hal itu dinilai penting agar desa hasil pemekaran tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan pemerintahan secara efektif.
Target berikutnya adalah memastikan lima desa hasil pemekaran dapat mengikuti Pilkades yang dijadwalkan 25 Mei 2027.
“Harapannya lima desa ini bisa ikut Pilkades,” pungkas Dwi Agus.
- Reporter : Anang Sastro.












